Perkembangan regulasi perbankan dan standar akuntansi keuangan yang terus mengalami penyempurnaan menuntut perbankan untuk memiliki pemahaman yang tidak hanya akurat dan mutakhir, tetapi juga mampu diterapkan secara konsisten dalam pengelolaan kredit bermasalah. Memasuki tahun 2026, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait manajemen risiko kredit, penilaian kualitas aset, mekanisme restrukturisasi, pembentukan pencadangan, serta kewajiban pelaporan semakin menekankan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), transparansi, dan penguatan ketahanan perbankan dalam menghadapi dinamika ekonomi dan risiko sistemik. Pada saat yang sama, implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berkaitan dengan instrumen keuangan, penurunan nilai aset keuangan, serta pengakuan dan pengukuran kredit bermasalah membawa implikasi yang semakin kompleks terhadap laporan keuangan bank, perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), kecukupan permodalan, serta pengambilan keputusan strategis dalam proses penyelamatan dan pemulihan kredit bermasalah.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi mengenai update ketentuan serta arah kebijakan OJK dan PSAK yang relevan dengan penanganan kredit bermasalah pada tahun 2026, baik dari perspektif regulasi maupun implementasi operasional. Peserta tidak hanya dibekali pemahaman atas aspek normatif, kepatuhan, dan interpretasi ketentuan, tetapi juga diajak untuk memahami implikasi praktisnya terhadap proses restrukturisasi kredit, penetapan kolektibilitas, pengelolaan dan eksekusi agunan, serta penyusunan strategi recovery yang efektif dan berkelanjutan. Melalui pendekatan yang mengintegrasikan aspek regulasi, akuntansi, manajemen risiko, dan praktik operasional perbankan, pelatihan ini bertujuan membantu peserta dalam meminimalkan risiko kepatuhan, risiko kesalahan pelaporan keuangan, serta potensi temuan pemeriksaan regulator dan auditor, sekaligus memastikan bahwa seluruh upaya penyelamatan kredit dilakukan secara prudent, terukur, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
1. Kerangka Regulasi OJK Terkait Kredit Bermasalah
2. Update Regulasi Restrukturisasi Kredit
3. PSAK Terkait Kredit Bermasalah & Instrumen Keuangan
4. Pencadangan, CKPN & Dampaknya terhadap Kinerja Bank
5. Aspek Pelaporan & Disclosure Kredit Bermasalah
6. Implikasi Regulasi terhadap Penyelamatan Kredit
7. Tata Kelola & Pengendalian Internal Kredit Bermasalah