Terhambatnya aktivitas usaha di tengah pandemi COVID-19 dapat menyebabkan terganggunya cashflow perusahaan dan berpotensi meningkatkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Salah satu jalan keluar untuk menghindari NPL adalah dengan melakukan restrukturisasi utang atau restrukturisasi kredit. Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait hal ini dalam rangka memberikan stimulus ekonomi.
Memahami bagaimana tatacara pelaporan restrukturisasi kredit bermasalah
Pemberian kredit dan dasar hukumnya Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan perbankan Dasar hukum dan ketentuan mengenai restrukturisasi kredit berdasarkan PBI No.14/15/PBI/2012 Membedah ketentuan restrukturisasi kredit dalam rangka menanggapi pandemi COVID-19 berdasarkan: POJK No. 11/POJK.03/2020 POJK No. 14/POJK.05/2020 (bentuk-bentuk restrukturisasi kredit, mekanisme pelaksanaan, dan kriteria debitur yang dapat diberikan restrukturisasi kredit) Penyelesaian sengketa apabila restrukturisasi kredit tidak berhasil
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 5 peserta)