Industri keuangan dan perbankan mestinya dapat menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa sebelum menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan/atau Layanan Perbankan Digital (LPD) kepada nasabahnya, bank telah memastikan sistem elektroniknya comply dengan rambu-rambu yang berlaku.
Overview Regulasi Terkait Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan Layanan Perbankan Digital (LPD) Prinsip Duty of Care dan Presumed Liability bagi Bank sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Perjanjian Kemitraan Bank dan Mitra Bank dalam LPE dan LPD Prinsip Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Data Pribadi dalam LPE dan LPD Keabsahan Kontrak Elektronik dalam LPE dan LPD Keabsahan Tanda-Tangan Elektronik (e-Signature) dalam LPE dan LPD
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga