Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola) diterbitkan sehubungan dengan perkembangan industri perbankan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan penerapan prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehatihatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan. POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. POJK Tata Kelola menjadi ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai ketentuan, baik terkait aspek tata kelola yang diatur dalam topik tersendiri dalam suatu POJK, ketentuan terkait lain, termasuk memberikan penguatan atau penyesuaian kebijakan sesuai kebutuhan perbankan terkini yang berlaku bagi seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah. Perkembangan industri perbankan dan keuangan di Indonesia yang semakin menjamur tentunya membentuk kesadaran yang semakin tinggi, perihal teknik tata kelola dan pengelolaan risiko yang diantisipasi akan muncul. Kegiatan perbankan dan keuangan tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan kegiatan rutin, serta risiko dari karakteristik produk dan jasa perbankan/keuangan itu sendiri. Semakin meluasnya pelayanan disertai peningkatan volume usaha Bank, maka semakin meningkat pula risiko. Sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan tata kelola oleh Bank.
Ketentuan Umum batasan pengertian dan definisi. Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank Tata Kelola yang Baik pada Bank Penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank Bank memiliki prosedur internal penerapan prinsip Tata Kelola Penilaian terhadap penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik Perbedaan dengan POJK Sebelumnya Direksi Meliputi : Jumlah, komposisi, kriteria , pemberhentian, kewenangan , penetapan struktur organisasi, larangan, dll Dewan Komisaris Meliputi : Jumlah, komposisi, kriteria , pemberhentian, kewenangan , penetapan struktur organisasi, larangan, dll Komite Benturan Kepentingan Fungsi Kepatuhan Fungsi Audit Intern Fungsi Audit Ekstern Penerapan Manajemen Risiko Pemberian Remunerasi Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana Integritas Pelaporan dan Sistem Teknologi Informasi Rencana Strategis Bank Aspek Pemegang Saham Penerapan Strategi Anti Fraud Penerapan Keuangan Berkelanjutan Tata Kelola dalam Kelompok Usaha Bank Laporan Pelaksanaan Tata Kelola dan Penilaian Penerapan Tata Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank bagi KCBLN Ketentuan Mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Ketentuan Peralihan Proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Komisaris Independen Sekilas regulasi Tata Kelola (Good Corporate Governance) Bank Kategorisasi Bank Direksi, Komisaris, dan Komite Minimum struktur organisasi Bank yang sesuai regulasi tata kelola Format Minimum Laporan Tata Kelola Yang Dipersyaratkan Regulator Ruang lingkup tata kelola dan self-assessment penerapan tata kelola Hubungan kepemilikan dan keuangan direksi-komisaris-pemegang saham Paket remunerasi direksi dan komisaris Rasio gaji tertinggi dan terendah Frekuensi rapat Dewan Komisaris Jumlah internal fraud dan upaya penyelesaiannya Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaiannya Transaksi yang mengandung benturan kepentingan Pemberian dana CSR dan sumbangan politik (jumlah dan penerima) Contoh-contoh Laporan GCG bank umum. Self-assesment (Penilaian Sendiri) Pelaksanaan Tata Kelola Bank Template kertas kerja self-assesment Format Laporan Terbaru Latihan Praktek Mengisi Kertas Kerja Self-assesment Menggunakan format MS-Excel Latihan Praktek Menyusun Laporan Final GCG Bank Menggunakan format MS-Word Summary & Discussion
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 3 peserta)