Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021

Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden  No. 12 Tahun 2021

Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021

3 – 4 Maret 2025 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan. Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menembel kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Materi

Kajian Umum Perpres No. 12 Tahun 2021 Matrik Perubahan Ketentuan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Swakelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Implikasi hadirnya Permendagri No. 77 tahun 2020, (tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah), dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah Bagaimana masing masing pihak Bekerja, dengan hadirnya Perpres 12 tahun 2021 PA/KPA/PPK POKJA/PP PPTK/Tim Teknis/Pendukung Pengaruh Perpres 12 tahun 2021 dan Permendagri No. 77 tahun 2020, terhadap Audit Pengadaan

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 5 peserta)

Kembali ke Layanan