Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPSPM di SJK). Semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) digunakan sebagai sarana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi PJK dalam pembuatan pedoman dan standard operating procedure (SOP) berbasis risiko (RBA) dengan teknis pelaksanaannya yang sistematis dan terstruktur sehingga dapat mendeteksi risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini. Pelatihan akan membahas studi kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme baik domestik maupun internasional di sektor keuangan.
Memberikan pengetahuan mendalam mengenai produk, mekanisme,dan resiko-resiko dari anjak piutang mulai dari penjualan sampai kredit macet Mampu membuat dan menerapkan manajemen resiko yang aplikatif terhadap produk anjak piutang
Prinsip 5C Prinsip 7P Analisa Kuantitatif: Laporan Keuangan, Analisa Rasio Keuangan Analisa Kualitatif: Aspek-aspek Perkreditan
Jenis-jenis Resiko Proses Manajemen Risiko
Proses Penyelamatan Kredit Macet
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 5 peserta)