Lelang dan pengikatan agunan adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya berkaitan dengan perjanjian kredit dan hak atas agunan. Lelang agunan adalah proses menjual agunan yang dimiliki oleh bank melalui mekanisme lelang. Lelang agunan merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan kredit debitur yang macet. Kewajiban bank adalah memberikan kredit pada debitur setelah sesuai dengan persyaratan bank sedangkan kewajiban debitur adalah mengembalikan dana yang telah dipinjam dari bank. Permasalahan muncul ketika kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur menjadi bermasalah bahkan hingga macet. Untuk mengatasi permasalahan tersebut tentu para pihak harus melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan agar kredit tidak sampai macet. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan kredit adalah Restrukturisasi. Apabila upaya-upaya penyelamatan kredit yang dilakukan tidak berhasil dan akhirnya kredit macet, maka upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh bank untuk mendapatkan haknya adalah dengan menjual agunan debitur melalui lelang. Dalam pelaksanaan lelang agunan debitur macet, bank melakukannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebagai salah satu upaya perbankan dalam rangka penyelesaian/ pengembalian kredit debiturnya dilakukan penjualan agunan melalui pelelangan umum. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Pengikatan agunan Merupakan upaya perbankan syariah untuk mengendalikan risiko wan prestasi atas pembiayaan yang diberikan. Tujuannya agar agunan yang disertakan dalam permohonan pembiayaan memiliki kekuatan hukum. Agunan adalah aset milik debitur yang dijadikan jaminan kepada kreditur saat mengajukan pinjaman. Aset tersebut bisa berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
Teknis pelaksanaan lelang agunan perbankan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:: 106/PMK.06/2013
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PROSES LELANG AGUNAN DEBITUR MACET OLEH BANK Dasar hukum lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Syarat dan ketentuan lelang Pelaksanaan Pengikatan Agunan Pembiayaan Pengikatan Agunan Tidak Bergerak Biaya Pengikatan Agunan Pembiayaan Validasi surat agunan Menilai agunan yang dilaksanakan melalui taksasi Hubungan Lelang dengan Pengikatan Agunan
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 3 peserta)