SHARIA GOVERNANCE FRAMEWORK

SHARIA GOVERNANCE FRAMEWORK

SHARIA GOVERNANCE FRAMEWORK

(POJK 2 Tahun 2024) 6 – 7 Maret 2025

Deskripsi

Adanya UU P2SK tahun 2023 sebagai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi landasan Otoritas Jasa Keuangan dalam menerbitkan POJK No. 17 tahun 2023 dan POJK No. 2 Tahun 2024. POJK ini masing - masing mengatur penguatan penerapan Tata Kelola di Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan UUS. Dalam POJK No. 2 tahun 2024 disebutkan bahwa Bank wajib memiliki kerangka tata kelola Syariah yang terdiri dari Kepatuhan Syariah, Manajemen Risiko Syariah, dan Audit Intern Syariah. Dalam mengimplementasikan tata kelola tersebut, para Pejabat Eksekutif perlu mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai operasional perbankan Syariah dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan Syariah

Tujuan

Secara khusus, program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang: Prinsip keuangan Syariah Konsep dan produk perbankan Syariah Isu dan regulasi terkini di industri Perbankan Syariah Prinsip dalam tata kelola, manajemen risiko dan audit syariah

Materi

Prinsip keuangan Syariah Konsep dan produk perbankan Syariah Isu dan regulasi terkini di industri Perbankan Syariah Prinsip dalam tata kelola syariah Prinsip manajemen risiko syariah Prinsip audit syariah Laporan pelaksanaan tata kelola syariah dan penilaian penerapan tata kelola syariah Tindak lanjut ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp.8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Kembali ke Layanan