Memastikan kecukupan kebijakan prosedur merupakan salah satu fungsi manajemen risiko yang diatur melalui POJK.042/POJK.03/2017, yaitu dengan memiliki Kebijakan dan Prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada aktivitas pemberian kredit. Persoalan seringkali timbul “hanya” karena adanya kerancuan pemahaman dengan menyebut semua kebijakan prosedur itu sebagai SOP, tanpa membedakan antara manual berbentuk kebijakan dengan yang berbentuk prosedur. Bermula dari tidak adanya pengaturan tertulis mengenai tata kelola manual (policy governance), lengkap dengan hirarki manual-manual yang dibutuhkan organisasi. Selain itu kebijakan-prosedur seharusnya dapat mendukung ▪ efektivitas dan efektivitas produk dan aktivitas perusahaan, ▪ menghasilkan sistem kontrol yang baik untuk mitigasi risiko yang efektif, ▪ produktivitas perusahaan.
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp.8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 3 peserta)