Untuk menunjukan posisi kekayaan yang wajar sesuai dengan sutuasi terkini, maka banyak Perusahaan yang harus melakukan revaluasi aset. Dengan melakukan revaluasi aset Perusahaan akan mendpatkan nilai aktiva sesuai harga pasar yang berlaku saat di lakukan revaluasi asset sebgai salah satu strategy peningkatan permodalan Perusahaan. Revaluasi aset diartikan sebagai penilaian Kembali atas aset tetap Perusahaan sebagai akibat kenaikan nilai aset di pasaran atau justru karena rendahnya niali aset tetap dalam laporan keuangan karena akibat devaluasi. Dengan adanya program tax amnesty tentu akan ada permasalahan dalam perlakuan perpajakan atas program revaluasi aset tersebut. Dengan adanya program tax amnesty tentu aka nada permasalahan dalam perlakuan perpajakan atas program revaluasi aset tersebut
Unutk memahami konsep menjalankan revaluasi aset Revaluasi sebagai suatu strategu peningkatan permodalan Bagaimana strategi eksekusinya di Perusahaan Mengetahui bagaimana perlakuan perpajakan atas program revaluasi aset Memahami dampat revaluasi aset terhadap keuangan Perusahaan Mengetahui hambatan – hambatan dalam menjalankan program revaluasi aset dan bagaimana solusinya.
Pertumbuhan Perusahaan : Sumber dan analisisnya Keuntungan dan Kerugian Revaluasi Aktiva Tetap Stratgei Revaluasi asset sebagai peningkatan pernodalan Teknik pembukuan dan standart akuntansi revaluasi aset tetap Implementasi revaluasi aktiva tetep dalam program akuisisi dan merger Aspek Hukum Revaluasi Aktiva Tetap Revaluasi Aktiva Tetap dari sudut pandang perpajakan Revaluasi Aktiva Tetao dari sudut pandang Akuntansi (PSAK 16 dan Bultek 11) Sinkronisasi aspek pajak dan aspek akuntansi atas kegiatan revaluasi aktiva tetap Dampak perbedaan aturan perpajakan vs akuntansi bagi Perusahaan (rekonsiliasi perlakuan akuntansi atas aset tetap dengan perlakuan perpajakan atas aset tetap) Revaluasi aktiva tetep sebagai salah satu cara untuk meningkatkan likuiditas Perusahaan Revaluasi Aktiva Tetap sebagia salah satu cara mengatasi pembatasan Debt to Equity Ratio (DER) sesuai PMK 169/PMK.010/2015 Revaluasi aktiva tetap atas harta tambahan berupa aktiva tetap yang diungkapkan dalam pengampunan Pajak(Tax amnesty) berdasarkan PSAK 70 dan Bultek 11 Apek pajak atas aktiva tetap yang diungkapkan dalam pengampuna pajak (Tax amnesty)
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 3 peserta)