Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Prosedur dan Segala Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pemberian Kredit Kebijakan dalam Rangka Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993) Upaya Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Macet dalam Ketentuan Pasal 7 Butir C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Sebab-sebab Kredit Bermasalah Prinsip Pemberian Kredit untuk Mengurangi Terjadinya Kredit Bermasalah Langkah dan Prosedur Penyelesaian Kredit Bermasalah Hambatan-hambatan Penyelesaian Kredit Bermasalah Prosedur dan Tatacara Eksekusi Jaminan Kredit Bermasalah Eksistensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Langkah-langkah Penanggulangan Kredit Bermasalah
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 3 peserta)