Penerapan APU PPT dan IRA sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2023

Penerapan APU PPT dan IRA sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2023

Penerapan APU PPT dan IRA sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2023

24 – 25 Februari 2025 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa ​Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun ​2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan​ Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPSPM di SJK)​. Semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) digunakan sebagai sarana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi PJK dalam pembuatan pedoman dan standard operating procedure (SOP) berbasis risiko (RBA) dengan teknis pelaksanaannya yang sistematis dan terstruktur sehingga dapat mendeteksi risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini. Pelatihan akan membahas studi kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme baik domestik maupun internasional di sektor keuangan.

Tujuan

Budaya sadar risiko pencucian uang, pendanaan terorisme pada setiap karyawan terutama petugas marketing, account officer, front liner (teller, customer service), dan operation Teknik mitigasi risiko-risiko berdasarkan pendekatan risiko (risk based approach) yang mungkin timbul pada area yang rentan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan POJK, SEOJK, dan UU terkait Memberikan panduan penerapan prinsip customer due diligence (CDD) yang applicable dan dibutuhkan oleh sektor jasa keuangan sekarang ini

Materi

Knowledge Check Budaya Sadar Risiko “Financial Crime” Overview Kasus dan Trend Financial Crime Terkini Terkait Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Overview POJK No. 8 Tahun 2023 Peran dan Fungsi Petugas UKK (Unit Kerja Khusus) dalam Peranan Penerapan CDD Berbasis Risiko Prinsip Customer Due Diligence (CDD) Kewajiban mengimplementasikan Prinsip CDD Jenis CDD Proses CDD dan Penerapannya Hubungan antara CDD dan APU-PPT Pemantauan profil nasabah/transaksi nasabah Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko (RBA) dengan Pendekatan 4 Faktor Risiko Utama Nasabah Negara/area geografis/yurisdiksi Produk/jasa/transaksi Jaringan distribusi (delivery channels) Pemahaman Definisi-Definisi Terkait RBA Risk Appetite Risk Tolerance Risk Capacity Inherent Risk Residual Risk Enam (6) Tahap Siklus Pendekatan Berbasis Risiko (RBA) Penanganan Customer Berisiko Tinggi (High Risk Customer) Teknik Identifikasi Aktifitas Transaksi Mencurigakan (TKM) Berbagai teknis money laundering (ML) dan pendanaan terorisme dengan menggunakan berbagai produk sektor keuangan bank dan non bank seperti deposito, kredit, tabungan, saham, asuransi jiwa, asuransi kerugian, dana pensiun, multifinance, dll Latihan pembuatan matrix risiko (likelihood dan impact) nasabah berbasis RBA dan penerapannya terhadap pemantauan TKM dan pengkinian data Penyusunan Individual Risk Assessment (IRA) sesuai POJK No. 8 Tahun 2023

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 3 peserta)

Kembali ke Layanan