Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK No.31/POJK.07/2020 Tahun 2020

Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK No.31/POJK.07/2020 Tahun 2020

Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK No.31/POJK.07/2020 Tahun 2020

27 – 28 Februari 2025 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.

Materi

  • Sifat dan Ciri Pengaduan/Komplain Nasabah
  • Kemampuan dan Kualitas Penanganan Pengaduan
  • Ruang Lingkup Perlindungan Terhadap Konsumen
  • Prinsip-prinsip Perlindungan Nasabah
  • Mekanisme Penaganan Pengaduan
  • Memahami Keinginan Pihak yang Mengajuan Pengaduan
  • Simulasi Penanganan Pengaduan yang Effective
  • Membuat Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
  • Memahami Keinginan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
  • Simulasi Penanganan Pengaduan yang Effective
  • Membuat Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang

Kembali ke Layanan