Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik harus selalu meningkatkan kompetensi dalam menangani pembuatan akta perjanjian pembiayaan syariah.Salah satu jenis pembiayaan yg penting dipahami notaris adalah pembiayaan modal kerja dan investasi dengan menggunakan pernajian line facility berupa wa'ad yg sesuai dengan prinsip syariah. Perjanjian pembiayaan line facility utk para pengusaha dan corporasi sangat dibutuhkan saat ini, sehingga pembiayaan bank syariah semakin produktif menumbuhkan sector riel dan tidak dominan bersifat konsumtif. Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yg fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan Corporate adalah line facility ( as-tas-hilat as-saqfiyah ), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal ( legal binding ) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan.Dengan perjanjian induk line facility maka bentuk dan sistem pembiayaan menjadi elastis dan fleksibel bagi pelaku usaha dan UMKM.Elastisitas dan fleksibiltas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan corporasi. Semua aspek hukum yang terkait dengan perjanjian ini harus difahami oleh para notaris.
Konsep Akad dan Wa'ad dalam Line Facility Wa-'ad menurut KUHPerdatan Pengertian line facility / at-tashilat al-saqfiyyah Keunggulan pembiayaan dgn line facility dan kaitannya dgn risiko hukum ketika terjadi pembiayaan bermasalah Wa'ad menurut Fatwa DSN MUI dan Majma' Buhuts Fiqh Academy OKI. Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility syariah: ▪️wa'ad Lil murabahah ▪️Wa-'ad Lil musyarakah ▪️Wa-'ad Lil musyarakah mutanaqishah ▪️Wa-'ad Lil Ijarah ▪️Wa-'ad Lil Ijarah muntahiyah bit Tamlik ▪️Wa-'ad Lil IMFZ ▪️Wa-'ad Lil Mudharabah ▪️Wa-'ad utk qardh dalam take over ▪️Wa-'ad / Line facility utk pembiayaan multi-jasa. ▪️Wa-'ad Lil Kafalah ▪️Wa-'ad Lil wakalah ▪️Wa-'ad Lil wakalah bil ujrah Teknik dan Rumus membuat perjanjian syariah biasa menjadi line facility. Implementasi Pembiayaan Line Facility di bank dan LKS Bentuk Perjanjian Line Facility Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility di awal atau ketika pencairan. Praktik Hybrid Contract dalam Akan Line Facility Restrukturisasi pembiayaan line facility Akta Notaris dan Akta di bawa tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility Bedah Akta perjanjian line facility (pasal demi pasal) utk pembiayaan modal kerja dan untuk murabahah dan musyarakah
Divisi Legal
Divisi Perbankan Syariah
Divisi Pembiayaan Syariah
Divisi Compliance Syariah
Divisi Legal Drafting
Divisi Risk Management
Divisi Corporate Banking Syariah
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch