POJK No. 12/2024 menekankan pentingnya implementasi sistem pengawasan internal yang kuat di seluruh lembaga jasa keuangan, dengan tujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta melindungi konsumen dan pemangku kepentingan lainnya dari potensi kerugian yang diakibatkan oleh tindakan fraud. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perlunya lembaga jasa keuangan untuk memiliki kebijakan dan strategi anti-fraud yang komprehensif serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani potensi fraud. Tindak fraud dalam industri jasa keuangan dapat berupa berbagai bentuk, seperti manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan dana nasabah, penipuan melalui teknologi (cyber fraud), hingga praktik korupsi dan kolusi. Oleh karena itu, penting bagi lembaga jasa keuangan untuk memiliki strategi anti-fraud yang tidak hanya mengandalkan sistem kontrol internal yang ada, tetapi juga melibatkan pelatihan sumber daya manusia, penerapan teknologi untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, serta membangun budaya organisasi yang transparan dan berintegritas.
Pengantar Strategi Anti-Fraud dan Tren Fraud di Industri Jasa Keuangan Pilar Strategi Anti-Fraud dalam POJK No. 12 Tahun 2024 GRC (Governance, Risk, and Compliance) dalam Strategi Anti-Fraud Teknologi dan Digitalisasi untuk Pencegahan dan Deteksi Fraud Perspektif Three Lines Model dalam Anti-Fraud Strategy Pengelolaan Whistleblowing System GRC (Governance, Risk, and Compliance) dalam Strategi Anti-Fraud Evaluasi dan Pelaporan Strategi Anti-Fraud Workshop: Rancangan Implementasi Strategi Anti-Fraud
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang