Prinsip kehati hatian (prudent) didalam memberikan kredit kepada para nasabah korporasinya membuka wacana perbankan untuk memilih bentuk pinjaman diluar pinjaman konvensional yang melibatkan beberapa bank sebagai sumber pembiayaan. Berbagai kasus kredit fiktif dan kredit bermasalah di sektor kredit korporasi yang terjadi di perbankan memicu bank-bank lebih tertarik untuk berbagi risiko kredit dengan bank-bank lain. Solusinya adalah Pinjaman Sindikasi (Syndicated Loan). Pinjaman sindikasi adalah pinjaman yang diberikan oleh sekelompok pemberi pinjaman yang disusun (structured), diatur, dan dikelola oleh satu atau beberapa bank komersial atau investasi yang dikenal sebagai Arranger. Dimulai dengan maraknya pinjaman leveraged buyout (LBO) pada pertengahan 1980-an, pasar pinjaman sindikasi telah menjadi cara yang dominan bagi debitur untuk memanfaatkan bank dan penyedia modal institusional lainnya untuk memperoleh pinjaman. Sebelum menutup pinjaman, bank yang bertindak sebagai Arranger akan bertemu dengan debitur, melakukan analisa kredit, menegosiasikan syarat dan ketentuan utama pinjaman, serta menyiapkan informasi memorandum untuk bank peserta. Sekali persyaratan pinjaman utama telah ditentukan, Arranger mengundang bank lain untuk berpartisipasi dalam kesepakatan dan mengalokasikan porsi kepada bank peserta sesuai keinginan mereka.
Memahami proses Kredit Sindikasi Mengenal berbagai peran dalam pembentukan Kredit Sindikasi Memahami tipe fasilitas yang disediakan Kredit Sindikasi Mengetahui beberapa macam Perjanjian Kredit dalam Kredit Sindikasi
A. Overview Kredit Sindikasi
B. Proses Pembentukan Kredit Sindikasi - Pre-Mandate Phase
C. Proses Pembentukan Kredit Sindikasi - Post-Mandate Phase
D. Proses Pembentukan Kredit Sindikasi - Post-Signing Phase
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang