Rekomendasi Nomor 1 FATF mengharuskan setiap negara untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko TPPU/TPPT/PPSPM atas negara tersebut, mengambil tindakan, serta memutuskan otoritas yang akan mengkoordinasikan kegiatan penilaian atas risiko dan pendayagunaan sumber daya yang bertujuan untuk memastikan bahwa risiko yang ada telah dimitigasi dengan efektif. Sebagai turunannya, perlu pula dilakukannya penilaian risiko TPPU/TPPT/PPSPM di masing-masing sektor atau Sectoral Risk Assessment (SRA), termasuk SRA untuk SJK sebagai penopang utama dalam kegiatan perekonomian negara.
Mampu untuk menyusun Individual Risk Assesment (IRA) dangan mandiri Memahami pentingnya penyusunan Individual Risk Assesment (IRA) Menghindarkan dari risiko Bank digunakan sebagai tempat pencucian uang dan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proriferasi senjata Pemusnah massal Peserta akan dilatih sampai mampu untuk menyusun Individual Risk Assesment (IRA) Dengan penyusunan Individual Risk Assesment (IRA) terhindar dari denda. Disiapkan kerta kerja yang mudah dipahami.
Wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risikoTPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap : Nasabah, Negara atau area geografis, Produk, jasa, transaksi atau Jaringan distribusi Dalam melaksanakan mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM wajib untuk Mendokumentasikan penilaian risiko, dalam bentuk dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual oleh PJK; Mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum menetapkan tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan; Mengkinikan penilaian risiko sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan Memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang. Mengkinikan penilaian risiko di atas dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam satu tahun, disesuaikan, dengan kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional. Wajib Menyusun dan Menyampaikan Individual Risk Assessment (IRA) Dalam melaksanakan identifikasi, menilai, dan memahami risikoTPPU, TPPT, dan/atau PPSPM wajib mengacu pada penilaian risiko Indonesia terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM secara nasional dan secara sektoral, (Pasal 4 ayat 4 POJK No. 8 Tahun 2023) (Sanksi Bab V, 8) Wajib menyampaikan dokumen penilaian risiko TPPU,TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau lebih. Untuk pertama kali menyampaikan laporan paling lambat tanggal 14 Juni 2024 Disiapkan template untuk membantu penyusunan Individual Risk Assessment (IRA)
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang