Aspek Hukum Pidana Perbankan & Penelusuran Aset (Asset Tracing)

Aspek Hukum Pidana Perbankan & Penelusuran Aset (Asset Tracing)

Aspek Hukum Pidana Perbankan & Penelusuran Aset (Asset Tracing)

19-20 Mei 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Styles

Deskripsi

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan tahun 2026, modus operandi tindak pidana perbankan menjadi semakin canggih, mulai dari penyalahgunaan wewenang internal hingga kejahatan siber lintas negara. Pelatihan ini dirancang untuk membekali para profesional perbankan dengan pemahaman mendalam mengenai klasifikasi tindak pidana perbankan sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk keterkaitannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peserta akan diajak untuk memahami batasan antara sengketa perdata dan pelanggaran pidana agar bank dapat mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur dalam melindungi kepentingannya. 
Fokus utama dari program ini bukan hanya pada aspek litigasi, tetapi juga pada teknik strategis penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian bank. Peserta akan mempelajari metode investigasi keuangan modern guna melacak aliran dana yang disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan atau aset properti. Dengan menguasai teknik pemetaan aset dan prosedur penyitaan yang sah, bank diharapkan dapat meningkatkan tingkat pemulihan aset (recovery rate) secara signifikan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan. 

Tujuan

  • Identifikasi Tindak Pidana: Mampu menganalisis dan mengklasifikasikan berbagai jenis tindak pidana perbankan serta modus operandi fraud terbaru.
  • Kemampuan Investigasi: Menguasai teknik penelusuran aset (asset tracing) secara sistematis untuk menemukan keberadaan harta kekayaan hasil kejahatan.
  • Pemulihan Aset (Asset Recovery): Memahami prosedur hukum penyitaan dan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
  • Mitigasi Risiko Reputasi: Menyusun langkah-langkah penanganan kasus pidana yang efektif tanpa mengganggu operasional dan menjaga nama baik institusi perbankan.

Materi

Kerangka Hukum & Tipologi Kejahatan Perbankan

  • Sesi 1: Bedah Regulasi: Undang-Undang Perbankan vs UU Tindak Pidana Ekonomi Terkini.
  • Sesi 2: Tipologi & Modus Operandi Kejahatan Perbankan (Internal Fraud, External Fraud, & Cyber Crime).
  • Sesi 3: Hubungan Tindak Pidana Perbankan dengan Pencucian Uang (TPPU/Money Laundering).
  • Sesi 4: Tanggung Jawab Pidana Pengurus Bank (Direksi & Komisaris) dalam Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian.

Teknik Penelusuran & Strategi Pemulihan Aset

  • Sesi 1: Mekanisme Investigasi Keuangan: Cara Membaca Aliran Dana (Follow the Money).
  • Sesi 2: Teknik Asset Tracing pada Aset Digital dan Properti di Dalam & Luar Negeri.
  • Sesi 3: Prosedur Hukum Pemblokiran, Penyitaan, dan Pelelangan Aset Hasil Kejahatan.
  • Sesi 4: Workshop & Studi Kasus

Peserta

  • Divisi Legal
  • Divisi Anti Fraud
  • Divisi Compliance
  • Divisi Remedial & Recovery
  • Divisi Internal Audit

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan