Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan tahun 2026, modus operandi tindak pidana perbankan menjadi semakin canggih, mulai dari penyalahgunaan wewenang internal hingga kejahatan siber lintas negara. Pelatihan ini dirancang untuk membekali para profesional perbankan dengan pemahaman mendalam mengenai klasifikasi tindak pidana perbankan sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk keterkaitannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peserta akan diajak untuk memahami batasan antara sengketa perdata dan pelanggaran pidana agar bank dapat mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur dalam melindungi kepentingannya.
Fokus utama dari program ini bukan hanya pada aspek litigasi, tetapi juga pada teknik strategis penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian bank. Peserta akan mempelajari metode investigasi keuangan modern guna melacak aliran dana yang disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan atau aset properti. Dengan menguasai teknik pemetaan aset dan prosedur penyitaan yang sah, bank diharapkan dapat meningkatkan tingkat pemulihan aset (recovery rate) secara signifikan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan.
Kerangka Hukum & Tipologi Kejahatan Perbankan
Teknik Penelusuran & Strategi Pemulihan Aset