Aspek Hukum Penanganan Fraud & Tindak Pidana Perbankan

Aspek Hukum Penanganan Fraud & Tindak Pidana Perbankan

Aspek Hukum Penanganan Fraud & Tindak Pidana Perbankan

20-21 Mei 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Deskripsi

Maraknya kasus fraud baik yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak eksternal menuntut institusi perbankan untuk memiliki sistem penanganan hukum yang cepat dan tanpa celah. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan-batasan hukum dalam menangani tindak pidana perbankan, mulai dari tahap deteksi hingga proses pelaporan ke aparat penegak hukum. Fokus utama program ini adalah membekali peserta dengan kemampuan membedakan antara kelalaian administratif dengan niat jahat (mens rea) yang mengarah pada tindak pidana, guna memastikan langkah hukum yang diambil bank tepat sasaran dan objektif.

Di tahun 2026, tantangan hukum semakin kompleks dengan adanya integrasi data digital dan transaksi tanpa tatap muka yang rentan terhadap manipulasi. Pelatihan ini juga akan membedah strategi perlindungan bank agar tidak terjebak dalam tuntutan balik (gugatan balik) dari pelaku saat proses investigasi berlangsung. Dengan pemahaman yang kuat mengenai Hukum Acara Pidana dan regulasi khusus perbankan, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara profesional, sehingga integritas dan reputasi bank tetap terjaga di mata nasabah dan regulator.

Tujuan

  • Analisis Modus Operandi: Mengidentifikasi berbagai modus fraud terbaru (seperti skimming, social engineering, dan internal collusions) dari perspektif hukum pidana.
  • Kekuatan Alat Bukti: Memahami cara pengumpulan dan pengamanan alat bukti digital maupun dokumen agar sah dan kuat di mata pengadilan.
  • Prosedur Investigasi Internal: Menyusun standar prosedur investigasi yang sesuai dengan kaidah hukum untuk menghindari pelanggaran HAM atau aturan ketenagakerjaan.
  • Mitigasi Risiko Reputasi: Mengelola penanganan kasus fraud secara senyap dan efektif agar tidak memicu rush atau ketidakpercayaan publik.

Materi

Identifikasi & Aspek Legalitas Fraud

  • Sesi 1: Tipologi Tindak Pidana Perbankan menurut UU Perbankan & KUHP Terbaru 2026.
  • Sesi 2: Membedah Internal Fraud: Aspek Hukum Ketenagakerjaan vs Hukum Pidana.
  • Sesi 3: Cyber Fraud & Kejahatan Elektronik: Tantangan Pembuktian dalam Transaksi Digital.
  • Sesi 4: Delik Aduan vs Delik Biasa dalam Perbankan: Kapan Bank Harus Melapor?

Investigasi, Pelaporan, dan Penegakan Hukum

  • Sesi 1: Teknik Wawancara Investigatif dan Interogasi dalam Koridor Hukum
  • Sesi 2: Manajemen Alat Bukti: Menjamin Chain of Custody agar Bukti Tidak Cacat Hukum.
  • Sesi 3: Strategi Pelaporan ke Kepolisian (Laporan Polisi) dan Pendampingan Saksi Ahli dari Bank.
  • Sesi 4: Studi Kasus

Peserta

  • Divisi Legal
  • Divisi Anti Fraud
  • Divisi Compliance
  • Divisi Internal Audit
  • Divisi Risk Management

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
    • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan