Maraknya kasus fraud baik yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak eksternal menuntut institusi perbankan untuk memiliki sistem penanganan hukum yang cepat dan tanpa celah. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan-batasan hukum dalam menangani tindak pidana perbankan, mulai dari tahap deteksi hingga proses pelaporan ke aparat penegak hukum. Fokus utama program ini adalah membekali peserta dengan kemampuan membedakan antara kelalaian administratif dengan niat jahat (mens rea) yang mengarah pada tindak pidana, guna memastikan langkah hukum yang diambil bank tepat sasaran dan objektif.
Di tahun 2026, tantangan hukum semakin kompleks dengan adanya integrasi data digital dan transaksi tanpa tatap muka yang rentan terhadap manipulasi. Pelatihan ini juga akan membedah strategi perlindungan bank agar tidak terjebak dalam tuntutan balik (gugatan balik) dari pelaku saat proses investigasi berlangsung. Dengan pemahaman yang kuat mengenai Hukum Acara Pidana dan regulasi khusus perbankan, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara profesional, sehingga integritas dan reputasi bank tetap terjaga di mata nasabah dan regulator.
Identifikasi & Aspek Legalitas Fraud
Investigasi, Pelaporan, dan Penegakan Hukum