Penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) Sesuai dengan SEOJK NOMOR 12 /SEOJK.03/2021 & NOMOR 14/SEOJK.03/2021

Penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) Sesuai dengan SEOJK NOMOR 12 /SEOJK.03/2021 & NOMOR 14/SEOJK.03/2021

Penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) Sesuai dengan SEOJK NOMOR 12 /SEOJK.03/2021 & NOMOR 14/SEOJK.03/2021

10- 11 Februari 2025 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Deskripsi

Rencana Bisnis Bank (RBB) harus disusun secara matang, realistis, dan komprehensif sehingga dapat menjadi arah kebijakan untuk pengembangan usaha. GRC Capability Model adalah model kapabilitas yang menjadi referensi bank-bank internasional dalam menjalankan bisnisnya. Model yang saat ini banyak digunakan adalah GRC Capability Model v.3.0 sangat ideal digunakan dalam penyusunan RBB. Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan untuk mengoptimalkan kualitas pencapaian RBB dengan menggunakan GRC Capability Model. Peserta dipandu untuk menyusun RBB dengan memperhatikan faktor eksternal, faktor internal, prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko, dan asas perbankan yang sehat. Latar belakang diterbitkan SEOJK RBB yaitu sebagai pedoman bagi Bank Umum Konvensional, selanjutnya disebut sebagai Bank Umum, dalam menyusun Rencana Bisnis secara matang, realistis, dan komprehensifsehingga mencerminkan kompleksitas bisnis Bank Umum dan adaptabilitas dengan perkembangan terkini sehingga dapat menjadi arah kebijakan serta pengembangan usaha Bank Umum. Perkembangan ketentuan perbankan terkini menyebabkan perlunyaperubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis yang sebelumnya diatur pada SEOJK No.25/SEOJK.03/2016. Sedangkan latar belakang diterbitkan SEOJK RBB BUS dan UUS yaitu sebagai pedoman bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, selanjutnya disebut sebagai BUS dan UUS, dalam menyusun Rencana Bisnis secara matang, realistis, dan komprehensif yang mencerminkan kompleksitas bisnis BUS dan UUS serta adaptabilitas dengan perkembangan terkini sehingga dapat menjadi arah kebijakan serta pengembangan usaha BUS dan UUS. Perkembangan ketentuan perbankan terkini menyebabkan perlunya perubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis yang sebelumnya diatur pada SEOJK No.8/SEOJK.03/2018

Tujuan

Peserta mampu menyusun Rencana Bisnis Bank sesuai dengan SEOJK terbaru yang berlaku saat ini.

Materi

Overview POJK dan SEOJK terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) Teknik / Kerangka Penyusunan RBB Sesuai SEOJK terbaru Penyesuaian Penyusunan RBB Sesuai SEOJK terbaru Overview perregulasi terkait governance, risk management, compliance penyampaian Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, danLaporan Pengawasan Rencana Bisnis secara daring melalui sistempelaporan OJK (APOLO); penyesuaian format proyeksi laporan keuangan menjadi mengacu padaLaporan Bank Umum Terintegrasi; penyesuaian format berdasarkan kebutuhan pengawasan terkini, antara lain perubahan rasio dan jenis kegiatan usaha yang menjadi focus rencana pemberian kredit (berfokus pada sektor dan/atau produktertentu); dan penyesuaian format rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yang menjadi bersifat strategis. Sesuai Peraturan OJK mengenai Rencana Bisnis Bank, Bank Umum wajib menyampaikan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Cakupan Rencana Bisnis paling sedikit meliputi: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kinerja bank saat ini; d. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; e. proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya; f. rencana pendanaan; g. rencana penanaman dana; h. rencana penyertaan modal; i. rencana permodalan; j. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; k. rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru; l. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan m. informasi lainnya Rencana Bisnis disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK (APOLO) sesuai dengan ketentuan OJK mengenai Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK penyampaian Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara daring melalui system pelaporan OJK (APOLO); penyesuaian format proyeksi laporan keuangan menjadi mengacu pada Laporan Bank Umum Terintegrasi; cpenyesuaian format berdasarkan kebutuhan pengawasan terkini; dan penyesuaian format rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yang menjadi bersifat strategis. Sesuai Peraturan OJK mengenai Rencana Bisnis Bank, BUS dan UUS wajib menyampaikan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, danLaporan Pengawasan Rencana Bisnis. Cakupan Rencana Bisnis paling sedikit meliputi: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kinerja bank saat ini; d. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; e. proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya; f. rencana pendanaan; g. rencana penanaman dana; h. rencana penyertaan modal; i. rencana permodalan; j. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; k. rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru; l. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang

Kembali ke Layanan