Dalam mempersiapkan dan merancang suatu kontrak diperlukannya pengetahuan dan pemahaman tentang teori hukum perjanjian atau hukum perikatan dalam merancang suatu perjanjian tertulis atau contract drafting, Pemahaman yang utuh mengenai contract drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan contract drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk contract drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun contract drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun contract drafting secara benar dan sah hal ini sangat penting bagi para praktisi hukum yang sering kali dihadapkan pada situasi dimana harus menyusun kontrak untuk kepentingan hukum baik itu untuk dirinya sendiri maupun kliennya. Mengingat adanya perkembangan berbagai kontrak yang muncul dalam perkembangan masyarakat, dalam dunia bisnis jenis hukum privat ini secara luas telah digunakan oleh masyarakat yang terlibat dalam transaksi lintas batas Negara. Proses penyusunan sebuah kontrak harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta norma dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak dapat terlindungi secara hukum.
Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah contract drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak. Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan. Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah contract drafting. Memiliki keterampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak
Materi I: Memahami tujuan dan bentuk kontrak Berbagai bentuk dan tujuan dari Kontrak(SPA, Offtake, JVA, Farm in, Investment, Guarantee etc) Tujuan (umum dan khusus) Materi II: Bentuk-bentuk perjanjian pendahuluan Nota kesepahaman/ Memorandum of understanding Letter of intent Term sheet Contract Negotiation Agreement Non-Disclosure Agreement/ Confidentiality agreement Materi III: Struktur dan format perjanjian Pihak Resital Interpretasi/definisi Ketentuan umum Ketentuan komersial Jaminan, representasi dan janji Ganti rugi Boilerplate/klausula umum yang sering digunakan Kewajiban perpajakan Istilah tertentu Industri Kekayaan intelektual dan hak pihak ketiga Jadwal Eksekusi Side letters Materi IV: Kesalahan umum yang sering terjadi dalam kontrak drafting Waktu Ketidakjelasan Mekanisme Mekanisme pembayaran/invoicing Perhitungan penalti Penyesuaian harga Jadwal Template yang tidak tepat Materi V: Common terms and phrases “Best or reasonable endeavours” Joint and several “Time is of the Essence” Warranties Indemnities and limitation of liability clauses Termination clauses “Subject to contract”
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang