Manajemen SDM Berbasis Regulasi OJK & UU Ketenagakerjaan

Manajemen SDM Berbasis Regulasi OJK & UU Ketenagakerjaan

Manajemen SDM Berbasis Regulasi OJK & UU Ketenagakerjaan

14 - 16 May 2026 jakarta hotel asyana kemayoran

Deskripsi

Pelatihan "Manajemen SDM Berbasis Regulasi OJK & UU Ketenagakerjaan" dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para praktisi dan pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor perbankan tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi eksternal yang mengatur pengelolaan tenaga kerja dan tata kelola lembaga keuangan. Dalam lingkungan yang diatur secara ketat oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Ketenagakerjaan, pengelolaan SDM tidak hanya harus mendukung pencapaian tujuan bisnis, tetapi juga wajib sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahannya melalui UU Cipta Kerja, serta berbagai regulasi OJK seperti SEOJK No. 40/2016 tentang Tata Kelola SDM Bank. Pelatihan ini memberikan kerangka kerja praktis bagi divisi SDM untuk menjalankan proses perekrutan, pengembangan, penilaian, mutasi, dan terminasi karyawan secara profesional dan sesuai hukum, serta membangun kebijakan internal yang adaptif terhadap dinamika regulasi dan perkembangan pasar tenaga kerja.

Selain aspek legal formal, pelatihan ini juga membahas praktik terbaik (best practices) dalam menerjemahkan regulasi ke dalam kebijakan dan prosedur SDM yang efektif, mulai dari penyusunan perjanjian kerja, pelaksanaan sistem manajemen kinerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sesuai prosedur, hingga pelaporan kepada regulator. Peserta akan memahami bagaimana mengelola risiko hukum ketenagakerjaan dan risiko reputasi akibat pelanggaran aturan, serta membangun sistem SDM yang tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga mendukung pengembangan talenta dan budaya organisasi yang sehat. Dengan pendekatan interaktif, studi kasus, serta pembahasan kebijakan terkini, pelatihan ini sangat relevan bagi HR Manager, HRBP, Legal & Compliance Officer, serta pimpinan unit kerja yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis SDM di sektor perbankan.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan dan regulasi OJK terkait pengelolaan SDM di sektor perbankan.
  2. Meningkatkan kemampuan dalam menyusun kebijakan dan prosedur SDM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi sektor keuangan.
  3. Meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban pemberi kerja dan karyawan sesuai hukum yang berlaku.
  4. Mengurangi risiko hukum dan risiko reputasi melalui kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan pengawasan OJK.
  5. Mengembangkan praktik manajemen SDM yang legal, adaptif, dan mendukung tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Materi

Hari 1 – Dasar Hukum dan Regulasi Pengelolaan SDM

  1. Kerangka Umum Hukum Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pelaksana Terkait SDM di Perbankan
  3. Ketentuan Regulasi OJK Terkait Manajemen SDM
  4. Praktik Penataan dan Penegakan Kebijakan SDM

Hari 2 – Kepatuhan, Evaluasi, dan Strategi Pengelolaan SDM Berbasis Regulasi

  1. Audit Internal dan Pengawasan SDM
  2. Etika, GCG, dan Manajemen SDM
  3. Pengembangan SDM dan Regulasi Pelatihan
  4. Studi Kasus dan Penyusunan Strategi SDM yang Patuh Regulasi

Peserta

Divisi Human Capital

Divisi Legal

Divisi Compliance

Divisi Industrial Relations

Divisi Risk Management

Divisi Internal Audit

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 
 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan