Pelatihan ini membahas mengenai cara mengimplementasikan dan tata cara e- purchading berdasarkan Keputusan Kepala LKPP nomor 122 Tahun 2022 dan menerapkan P3DN dan TKDN dalam pengadaan. Sehingga pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa selian akuntabel juga dapat mendukung program pemerintah dan mengoptimalkan pemanfaatan Produk Dalam Negeri.
Strategi Implementasi P3DN dan TKDN dalam Pengadaan Gambaran umum dan Kebijakan P3DN Implementasi P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa Tata cara menghitung BMP dan TKDN dalam Pengadaan Ketentuan dan Penerapan P3DN /TKDN dalam tahapan Perencanaan, Persiapan dan Kontrak pengadaan Ketentuan dan Penerapan P3DN/TKDN dalam Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, serta Preferensi Harga Tata Cara e-Purchasing Konsep dasar dan landasan hukum pelaksanaan katalog elektronik dan e-Purchasing Tahapan dan Ketentuan Dalam Persiapan, pra pelaksanaan dan Pelaksanaan e-purchasing Penyelenggaraan e-purchasing Katalog melalui Metode Negosiasi Harga, Mini Kompetisi, dan Competitive Catalog Simulasi dan Studi Kasus Pelaksanaan e-purchasing Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak dalam penyelenggaraan e-Purchasing
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang