Industri keuangan dan perbankan merupakan sektor usaha yang selalu berhadapan dengan dengan risiko. Aktivitas dan produk yang ditawarkan mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan nasabah menjadi semakin kompleks dan perlu di-manage dengan baik. Ketergantungan terhadap layanan Teknologi Informasi (TI) yang cepat dan reliable membutuhkan manajemen pengelolaan TI yang efektif dan efisien serta tidak melupakan eksposur risiko yang mungkin terjadi. Hal ini yang kemudian mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan terkait manajemen risiko TI bagi sektor perbankan dengan diterbitkannya POJK No.38/POJK.03/2016..
a) Konsep dasar manajemen risiko TI sesuai POJK No.38/POJK.03/2016 dan PBI No.09 tahun 2015 b) Identifikasi best practice internasional sesuai ISO 27001 dan ISO 31000 c) Hal-hal teknis dan critical point dalam manajemen risiko TI industri perbankan
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang