Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank: Pemblokiran dan Penyitaan

Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank: Pemblokiran dan Penyitaan

Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank: Pemblokiran dan Penyitaan

4 – 5 Februari 2025 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Perlunakan ketentuan mengenai rahasia bank merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember 2004. Rahasia perbankan semula bertujuan untukmelindungi kepentingan nasabah secara individual.Ketentuan rahasia bank di Swiss, yaitu suatu Negarayang dikenal mempunyai ketentuan rahasia bank yangdahulunya paling ketat di dunia, adalah juga semulabertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah banksecara individual. Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak;artinya tidak dapat dikecualikan karena alasan apapunjuga. Namun perkembangan sehubungan dengankeadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutamayang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan dibidang money laundrying, dan kebutuhan akan adanyastabilitas ekonomi, terutama stabilitas moneter, telahmenimbulkan kebutuhan akan perlunya pelonggaranterhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu. Berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2017 Ditjen Pajak dapat mengakses rahasia bank, rekening nasabah di atas US$ 250.000 (atau setara dengan Rp 3.250.000.000, kurs US$ 1= Rp 13.300, kebijakan ini sejalan dengan aturan AEOI (Automatic Exchange of Financial Account Information). Dengan dikeluarkannya Perpu No. 1 tahun 2017 ini maka bank harus membuka akses data nasabah kepada aparat negara dengan tujuan pemeriksaan.Tujuan perpu No. 1 tahun 2017 adalah menciptakan transparansi finansial dan mendukung perpajakan.

Tujuan

Untuk mengetahui prosedur yang tepat sesuai dengan ketentuan kerahasian bank dan perlindungan konsumen, sehingga petugas bank mengetahui tata cara penyelesaiannya. Rujukan Ketentuan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen dan Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. perlindungan-konsumen/ Pengecualian Pasal 2 ayat (4) PBI 2/2000 yang mengecualikan kewajiban bank merahasiakan data nasabah dan simpanannya untuk : Kepentingan perpajakan; Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara/panitia urusan piutang negara ; Kepentingan peradilan dalam perkara pidana; Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya; Tukar menukar informasi antar bank; Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis; Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia.

Materi

Peraturan Menteri Keuangan 564/KMK.04/2004 Rahasia bank dan pengaturannya Pejabat bank yang terkait dengan kerahasiaan bank Pejabat bank yang terkait dengan kerahasiaan bank Pidana penyimpangan kerahasiaan bank Hal-hal yang harus dirahasiakan dalam perbankan Tata cara dan prosedur pemblokiran dan penyitaan Issue yang terkait dengan upaya peningkatan pajakoleh pemerintah Siapa yang berwenang memblokir rekening terkaitTPPU & PPT Pembukaan blokir rekening dan dasar-dasar hukumnya Penyitaan uang dalam rekening terkait TPPU, &PPT, dan Hukum yang Mendasarinya Tindakan Bank dalam Merahasiakan Memblokirdan Penyitaan Uang Hasil TPPU & PPT

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang

Kembali ke Layanan