Tindak pidana korupsi selain melibatkan penyelenggara negara, juga melibatkan pihak swasta terutama dalam kasus-kasus penyuapan. Modusnya antara lain penyuapan dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencegahan sektor swasta telah menjadi salah satu prioritas di ASEAN seperti In-tegrity Initiative di Filipina, Corporate Integrity System di Malaysia, Private Sector Col-lective Action Coalition Against Corruption di Thailand, dan Project 12/Dean 12 di Vi-etnam. Dalam UK Bribery Act, disyaratkan adanya sistem pencegahan yang cukup 2 di sektor swasta untuk menjadi pertimbangan pemaaf jika korporasi terlibat tindak pidana korupsi. Sebagai upaya lebih lanjut dalam upaya melawan korupsi, KPK dalam perencanaan strategis 2015–2019 telah menetapkan fokus sektor swasta menjadi sasa-ran program pencegahan korupsi terintegrasi. Pelatihan ini bertujuan untuk membantu peserta dalam membangun sistem integritas dalam suatu organisasi sehingga dapat mendukung peningkatan kapasitas dan kapabilitas organisasi.
Kebijakan Integritas Organisasi dan Perancangannya Program Integritas Organisasi Penilaian Risiko Korupsi Pemantauan Pelaksanaan Rencana Mitigasi Risiko Korupsi Pemeriksaan Pelanggaran terhadap Kebijakan Integritas Organisasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan terhadap Kebijakan Integritas Pemantauan Sistem Integritas Organisasi Evaluasi Sistem Integritas Organisasi Studi Kasus
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang