Regulasi dan kebijakan pelaksanaan pengadaan tanah, seiring dengan skala prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya pembangunan yang bersifat strategis di bidang insfrastruktur telah mengalami perubahan. Terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik Negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum. Pelatihan ini akan membahas bagaimana pengadaan tanah dan implementasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, serta Right of Way (ROW) atau yang dikenal dengan Hak Jarak Bebas, serta penanganan konflik pengadaan tanah.
Identifikasi dan Pemetaan Potensi Konflik yang Berkaitan dengan Aspek Kepemilikan Asset Lahan Bentuk Perlawanan Masyarakat Atas Ketidaksetujuannya dalam Konflik Aspek Kepemilikan Asset Lahan Peran Pemerintah dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Kepemilikan Asset Lahan Mediasi Sengketa Tanah Mendefinisikan Sistem Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Lokal/Tradisional
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang