Peran Mediasi, Renegosiasi, dan Penjadwalan Ulang dalam Menurunkan NPL

Peran Mediasi, Renegosiasi, dan Penjadwalan Ulang dalam Menurunkan NPL

Peran Mediasi, Renegosiasi, dan Penjadwalan Ulang dalam Menurunkan NPL

07 - 09 Mei 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Deskripsi

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para profesional di unit kredit, remedial, legal, maupun manajemen risiko mengenai pentingnya pendekatan mediasi, renegosiasi, dan penjadwalan ulang (rescheduling) dalam upaya penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Dalam praktik industri perbankan, penyelesaian kredit macet tidak selalu harus berujung pada eksekusi jaminan atau litigasi, yang umumnya memakan waktu dan biaya tinggi. Sebaliknya, pendekatan yang lebih solutif, kolaboratif, dan win-win melalui proses mediasi dan renegosiasi memungkinkan bank untuk memulihkan sebagian atau seluruh kewajiban debitur, menjaga hubungan bisnis, serta menghindari potensi kerugian lebih besar. Ketiga pendekatan ini jika dijalankan dengan strategi yang tepat dan berbasis analisis dapat menjadi alat efektif dalam menurunkan rasio NPL secara berkelanjutan.

Selama dua hari pelatihan, peserta akan dibekali dengan pemahaman mengenai tahapan dan teknik pelaksanaan mediasi internal maupun eksternal, strategi negosiasi ulang yang mempertimbangkan kondisi aktual debitur, serta parameter penjadwalan ulang yang sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian. Materi juga mencakup keterampilan komunikasi persuasif, identifikasi posisi tawar (bargaining position), serta tata cara penyusunan kesepakatan yang dapat dieksekusi secara hukum. Selain itu, pelatihan ini akan dilengkapi dengan studi kasus, roleplay, dan simulasi skenario penanganan kredit bermasalah berbasis pendekatan alternatif penyelesaian sengketa, agar peserta tidak hanya memahami konsep secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam konteks kerja nyata.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

  1. Memberikan pemahaman praktis mengenai peran mediasi, renegosiasi, dan penjadwalan ulang dalam strategi penyelamatan kredit.
  2. Membekali peserta dengan teknik komunikasi dan negosiasi yang efektif untuk mencapai kesepakatan dengan debitur.
  3. Meningkatkan kemampuan analitis dalam menilai kelayakan restrukturisasi dan skema penyelamatan kredit lainnya.
  4. Mendorong penyelesaian NPL secara non-litigasi guna mengurangi biaya dan risiko hukum.
  5. Memperkuat sinergi antarunit (remedial, legal, kredit) dalam mengelola proses penyelesaian kredit bermasalah secara kolaboratif.

Materi

Hari 1 – Dasar Mediasi, Renegosiasi, dan Penjadwalan Ulang

  1. Konsep dan Urgensi Penyelesaian Alternatif Kredit Bermasalah:
  2. Tantangan penanganan NPL secara litigasi
  3. Perbandingan pendekatan litigasi vs. non-litigasi
  4. Regulasi terkait restrukturisasi dan penyelamatan kredit
  5. Mediasi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah:
  6. Definisi, prinsip, dan bentuk mediasi (internal & eksternal)
  7. Peran mediator: netralitas, fasilitasi dialog, pencapaian kesepakatan
  8. Syarat dan tahapan pelaksanaan mediasi kredit
  9. Teknik Dasar Renegosiasi dengan Debitur:
  10. Menilai kemampuan debitur dan kondisi usaha terkini
  11. Strategi pembentukan posisi tawar dan titik temu kepentingan
  12. Keterampilan mendengar aktif dan komunikasi persuasif
  13. Studi Kasus & Diskusi Kelompok:
  14. Analisis skenario kredit bermasalah dan pendekatan penyelesaiannya

Hari 2 – Implementasi Penjadwalan Ulang dan Simulasi Negosiasi

  1. Penjadwalan Ulang (Rescheduling) sebagai Strategi Pemulihan Kredit:
  2. Pengertian dan parameter kelayakan rescheduling
  3. Perbedaan rescheduling, restructuring, dan reconditioning
  4. Penyusunan jadwal pembayaran baru yang realistis
  5. Aspek Legal dan Kepatuhan dalam Kesepakatan Restrukturisasi:
  6. Format perjanjian hasil mediasi dan renegosiasi
  7. Mitigasi risiko hukum dan perlindungan hak bank
  8. Dokumentasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan OJK
  9. Simulasi Mediasi dan Negosiasi Kredit Bermasalah:
  10. Roleplay proses dialog dengan debitur (mediasi internal)
  11. Penyusunan skenario kesepakatan: win-win solution
  12. Evaluasi hasil negosiasi dan pelajaran yang diperoleh
  13. Monitoring Pasca-Kesepakatan dan Penilaian Ulang Risiko:
  14. Strategi pemantauan pasca-restrukturisasi
  15. Early warning signals terhadap potensi kegagalan ulang
  16. Reviu periodik terhadap efektivitas penyelesaian NPL

Peserta

Divisi Remedial & Recovery

Divisi Collection

Divisi Kredit

Divisi Risk Management

Divisi Legal

Divisi Corporate Banking

Divisi Asset Management

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 
 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan