Manajemen risiko pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan konvensional. Selain menghadapi risiko pasar, kredit, dan likuiditas secara umum, bank syariah juga dihadapkan pada risiko unik seperti Risiko Ketidakpatuhan Syariah (Shariah Non-Compliance Risk) dan Risiko Investasi (Displaced Commercial Risk). Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam bagi para praktisi perbankan syariah mengenai cara mengidentifikasi, mengukur, dan memitigasi risiko-risiko tersebut dengan menggunakan metodologi yang selaras dengan standar IFSB (Islamic Financial Services Board) dan regulasi OJK terbaru.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun 2026, kemampuan untuk mengelola trade-off antara bagi hasil yang kompetitif dan stabilitas permodalan menjadi kunci keberlangsungan bank. Pelatihan ini tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga membekali peserta dengan instrumen praktis untuk melakukan stress testing pada portofolio pembiayaan berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) serta memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah dalam struktur manajemen risiko. Dengan pendekatan manajemen risiko yang terintegrasi, peserta diharapkan mampu menjaga kepercayaan nasabah sekaligus memastikan setiap inovasi produk bank tetap berada dalam koridor syariah yang aman dan menguntungkan.
Framework & Risiko Spesifik Perbankan Syariah
Strategi Mitigasi Lanjutan & Tata Kelola (GCG)