Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mutakhir mengenai perkembangan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, tata kelola emiten, serta kewajiban komunikasi kepada publik dan pemangku kepentingan. Dalam beberapa tahun terakhir, ekspektasi regulator terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kualitas informasi yang disampaikan emiten—khususnya perbankan—semakin meningkat seiring dengan dinamika pasar modal, digitalisasi informasi, serta meningkatnya sensitivitas publik terhadap isu tata kelola dan reputasi. Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali pemahaman atas regulasi terkini, interpretasi ketentuan, serta implikasi praktis terhadap fungsi Corporate Secretary dan Humas. Selain membahas aspek kepatuhan normatif, pelatihan ini juga menekankan pendekatan strategis dalam mengelola keterbukaan informasi agar selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan perlindungan reputasi emiten. Peserta akan diajak memahami bagaimana mengelola informasi material, menghindari risiko pelanggaran keterbukaan informasi, insider information, dan misleading disclosure, serta memperkuat peran Corsec sebagai penghubung utama antara manajemen, regulator, investor, dan publik. Dengan pendekatan berbasis studi kasus dan praktik terbaik, pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan peserta dalam menghadapi pemeriksaan regulator, dinamika pasar, serta tantangan komunikasi di era digital.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami perkembangan dan pembaruan regulasi OJK dan BEI terkait keterbukaan informasi dan tata kelola emiten. Mengidentifikasi jenis informasi material dan kewajiban keterbukaan yang relevan bagi bank sebagai emiten. Menerapkan prinsip GCG dalam pengelolaan keterbukaan informasi dan komunikasi publik. Mengelola risiko kepatuhan, reputasi, dan hukum akibat keterlambatan, ketidakakuratan, atau kesalahan pengungkapan informasi. Memperkuat peran Corporate Secretary dalam hubungan dengan regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Peran OJK dan BEI dalam pengawasan keterbukaan informasi Prinsip keterbukaan (transparency) dalam Good Corporate Governance Ruang lingkup kewajiban keterbukaan informasi bagi emiten perbankan
Ketentuan OJK mengenai keterbukaan informasi dan laporan emiten Kewajiban pelaporan kejadian penting dan informasi material Tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Corporate Secretary Sanksi dan konsekuensi hukum atas pelanggaran keterbukaan informasi
Peraturan BEI terkait keterbukaan informasi dan pelaporan berkala Kewajiban penyampaian informasi melalui sistem BEI Praktik terbaik (best practices) emiten dalam memenuhi ketentuan BEI Evaluasi dan penilaian kepatuhan emiten oleh BEI
Definisi dan karakteristik informasi material Penentuan waktu dan metode pengungkapan informasi Pengelolaan insider list dan pencegahan kebocoran informasi Risiko misleading information dan selective disclosure
Kewajiban keterbukaan dalam aksi korporasi (right issue, divestasi, merger, dll.) Penanganan keterbukaan informasi pada kondisi krisis atau isu sensitif Koordinasi internal lintas fungsi (Legal, Compliance, Risk, Humas)
Corporate Secretary sebagai penghubung emiten dan regulator Penyusunan kebijakan dan pedoman internal keterbukaan informasi Dokumentasi, arsip, dan audit trail keterbukaan informasi
Analisis kasus pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal Pembelajaran dari sanksi regulator dan dampak reputasi Simulasi pengambilan keputusan keterbukaan informasi
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-tes
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang