Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh dan mendalam mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku di industri perbankan. Sebagai sektor yang sangat diatur dan berperan strategis dalam perekonomian, bank memiliki karakteristik pajak yang berbeda dibandingkan entitas bisnis lainnya. Tidak hanya terbatas pada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bank juga menghadapi kewajiban pemotongan/pemungutan pajak atas berbagai transaksi serta tunduk pada pelaporan dan dokumentasi perpajakan yang ketat, termasuk aspek transfer pricing dan kewajiban pelaporan SPT Badan secara detail. Pelatihan ini akan membahas secara terstruktur mulai dari perhitungan dan pelaporan PPh badan, perlakuan PPN atas jasa keuangan, hingga isu-isu terkini seperti pengenaan pajak atas transaksi digital, pemotongan pajak bunga deposito, serta insentif pajak yang berlaku untuk sektor perbankan. Selain itu, peserta juga akan mempelajari bagaimana mengelola risiko pajak dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang diatur oleh DJP dan OJK. Studi kasus dan pembahasan dokumen pelaporan akan digunakan untuk menguatkan pemahaman dan keterampilan praktis peserta.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami ketentuan perpajakan utama yang berlaku bagi sektor perbankan. Menjelaskan perlakuan PPh dan PPN atas aktivitas operasional bank. Mengidentifikasi kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh bank. Menilai risiko pajak dan area kritis dalam kepatuhan perpajakan perbankan. Menyusun pelaporan pajak bank secara akurat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Karakteristik Perpajakan di Industri Perbankan Peran bank sebagai subjek pajak dan pemotong/pemungut pajak Regulasi perpajakan yang relevan: UU PPh, UU PPN, PER, SE, PMK, dan ketentuan OJK Pajak Penghasilan (PPh) PPh Badan dan penghasilan kena pajak bank Perlakuan PPh atas cadangan kerugian kredit (CKPN) PPh Pasal 21, 23, 4(2), 15, dan 26 – skema dan kewajiban pemotongan PPh atas bunga deposito, obligasi, dan transaksi derivatif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengecualian dan perlakuan khusus jasa keuangan dalam PPN PPN atas jasa selain keuangan: sewa, konsultansi, dan pengadaan barang Pengkreditan pajak masukan dan penghitungan PPN terutang Isu Terkini dan Ketentuan Lainnya Tax holiday & tax allowance untuk bank tertentu Transaksi afiliasi dan kewajiban dokumentasi transfer pricing Ketentuan pajak atas digital banking dan transaksi berbasis fintech Persiapan pemeriksaan dan penghindaran sanksi perpajakan Studi Kasus dan Simulasi Pelaporan Penyusunan dan review pelaporan SPT Tahunan Badan untuk bank Studi kasus pemotongan pajak atas transaksi bank dengan nasabah dan vendor Evaluasi potensi risiko pajak dan strategi kepatuhan
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang