Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis para profesional pajak dan akuntansi di industri perbankan dalam menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Dalam dunia perbankan yang memiliki karakteristik transaksi yang kompleks dan volume kegiatan operasional yang besar, penyusunan SPT Badan tidak hanya menuntut pemahaman mendalam atas laporan keuangan komersial, tetapi juga kemampuan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal yang tepat antara laba akuntansi dan laba kena pajak. Ketidaksesuaian dalam rekonsiliasi fiskal dapat mengakibatkan koreksi signifikan dalam pemeriksaan pajak yang berisiko terhadap posisi fiskal bank. Oleh karena itu, pelatihan ini menitikberatkan pada pemahaman praktis mengenai perbedaan temporer dan permanen, perlakuan pajak atas pendapatan dan biaya, serta dokumentasi yang diperlukan dalam menyusun SPT Badan secara komprehensif. Peserta juga akan dibekali dengan teknik identifikasi potensi koreksi fiskal, strategi penyesuaian fiskal atas pos-pos keuangan yang signifikan dalam laporan keuangan bank, serta pemahaman atas formulir dan lampiran SPT Tahunan yang wajib disusun dan dilaporkan. Dalam pelatihan ini, akan dibahas juga peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berdampak pada penyusunan SPT, termasuk perlakuan atas PPh final, PPh pasal 23/26, beban cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dan pemanfaatan kompensasi kerugian fiskal. Dengan pendekatan berbasis studi kasus dan simulasi pelaporan, pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu menyusun SPT Badan bank secara mandiri dan akurat, sekaligus mengurangi potensi sengketa atau sanksi pajak akibat ketidaktepatan pelaporan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami prosedur penyusunan SPT Tahunan Badan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di sektor perbankan. Melakukan rekonsiliasi fiskal secara akurat antara laporan keuangan komersial dan fiskal. Mengidentifikasi pos-pos yang memerlukan koreksi fiskal, baik permanen maupun temporer. Menyusun dan melengkapi seluruh lampiran SPT Tahunan secara tepat sesuai ketentuan DJP. Mengantisipasi potensi risiko fiskal dan kesalahan pelaporan melalui dokumentasi yang memadai.
Hari 1 – Dasar dan Teknik Penyusunan SPT Badan Ketentuan Umum dan Struktur SPT Tahunan Badan Formulir 1771 dan komponen utama Jenis penghasilan dan biaya dalam konteks SPT bank Karakteristik Perpajakan di Industri Perbankan Pendapatan bunga, fee-based income, dan beban operasional Perlakuan pajak atas cadangan CKPN dan PPh final Identifikasi Perbedaan Akuntansi dan Fiskal Perbedaan permanen vs temporer Koreksi fiskal atas biaya yang tidak dapat dikurangkan Simulasi Awal Penyusunan SPT Badan Berdasarkan Laporan Keuangan Pengisian awal formulir dan pemetaan data keuangan Hari 2 – Rekonsiliasi Fiskal dan Pelaporan SPT Teknik Rekonsiliasi Fiskal yang Sistematis Penyusunan laporan rekonsiliasi fiskal secara manual dan sistem ERP Penyajian penghasilan neto fiskal dan penghitungan PPh terutang Pengisian dan Pelengkapan Lampiran SPT Tahunan Daftar rekonsiliasi fiskal, daftar penyusutan, daftar penghasilan final Lampiran transaksi afiliasi, daftar pemegang saham, dan penghasilan luar negeri (jika ada) Penanganan Kesalahan dan Pemeriksaan SPT oleh DJP Review internal atas SPT dan antisipasi koreksi pajak Studi kasus koreksi fiskal oleh DJP dan cara mitigasinya Simulasi Lengkap Penyusunan dan Review SPT Badan Perbankan Latihan menyusun SPT Badan dari laporan keuangan hingga pelaporan Checklist final dan dokumentasi pendukung untuk audit pajak
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang