Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh dan keterampilan teknis yang diperlukan dalam mengelola serta menyajikan laporan perpajakan di sektor perbankan, yang kerap kali memiliki kompleksitas tinggi akibat karakteristik usaha dan regulasi yang terus berkembang. Di tengah dinamika peraturan perpajakan nasional yang mengalami pembaruan signifikan – termasuk penyesuaian tarif, pemanfaatan insentif fiskal, kewajiban pelaporan melalui sistem e-faktur dan e-bupot, serta integrasi data melalui sistem DJP Online – bank sebagai entitas wajib pajak harus memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dijalankan secara akurat, tepat waktu, dan terdokumentasi dengan baik. Laporan perpajakan seperti SPT Masa PPh (Pasal 21, 23, 25, 4 ayat 2), SPT PPN, serta SPT Tahunan Badan menjadi komponen penting yang harus disusun dengan cermat agar tidak menimbulkan risiko pemeriksaan, denda, maupun ketidaksesuaian data yang berdampak pada reputasi dan posisi kepatuhan bank. Melalui pelatihan ini, peserta akan dipandu dalam memahami berbagai jenis laporan pajak yang relevan bagi kegiatan operasional perbankan, teknik pelaporan berdasarkan peraturan terkini dari Direktorat Jenderal Pajak, serta bagaimana mengintegrasikan data akuntansi dan sistem pelaporan internal bank dengan sistem perpajakan digital nasional. Pelatihan ini juga membahas berbagai isu aktual, seperti pengelolaan pajak atas transaksi treasury, layanan jasa perbankan, fasilitas pinjaman, dan potensi koreksi fiskal atas pencatatan beban dan pendapatan. Dilengkapi dengan studi kasus serta latihan penyusunan dan validasi laporan pajak, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi perpajakan bank tidak hanya dari sisi pelaporan, tetapi juga manajemen risiko pajak dan kesiapan menghadapi audit pajak. Peserta juga akan diberikan pemahaman praktis tentang ketentuan sanksi administrasi, pembetulan SPT, serta strategi dokumentasi pajak yang efektif untuk kepentingan pengawasan internal dan eksternal.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami regulasi perpajakan terkini yang berlaku bagi sektor perbankan. Mengidentifikasi dan menyusun jenis-jenis laporan pajak bank secara akurat dan tepat waktu. Mengelola pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, baik PPh maupun PPN, dengan format dan prosedur yang sesuai. Mengintegrasikan data perpajakan dengan sistem akuntansi dan pelaporan bank secara efisien. Mengantisipasi potensi risiko perpajakan serta menyusun dokumentasi dan pelaporan pajak yang siap audit.
Gambaran Umum Perpajakan Perbankan dan Ketentuan Regulasi Terbaru Prinsip dasar pajak dalam industri perbankan Update regulasi pajak dari DJP dan pengaruhnya terhadap kegiatan bank Jenis dan Proses Penyusunan Laporan Pajak Bank SPT Masa PPh: Pasal 21, 23, 25, dan Pasal 4 ayat 2 SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan Pelaporan insentif dan fasilitas perpajakan bila ada Integrasi Data Sistem Keuangan Bank dengan Sistem Pelaporan Pajak Elektronik Penggunaan e-faktur, e-bupot, DJP Online Tantangan dalam rekonsiliasi data pajak dan laporan keuangan Isu-isu Pajak Terkini dalam Perbankan Pengelolaan pajak atas transaksi treasury, bunga pinjaman, dan jasa perbankan Koreksi fiskal atas pendapatan dan beban dalam laporan keuangan Studi Kasus dan Latihan Penyusunan Laporan Pajak Bank Latihan input dan validasi pelaporan pajak Simulasi pembetulan dan pelaporan SPT dalam konteks audit
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang