Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada praktisi perpajakan dan kepatuhan di sektor perbankan mengenai perkembangan terbaru dalam regulasi perpajakan internasional yang berdampak langsung terhadap operasional bank, khususnya yang memiliki transaksi lintas negara atau merupakan bagian dari grup usaha multinasional. Dengan meningkatnya keterbukaan informasi keuangan dan penguatan kerja sama perpajakan lintas yurisdiksi, bank dituntut untuk mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), menyusun dan mengelola kebijakan Transfer Pricing yang selaras dengan arm’s length principle, serta menjalankan kewajiban pelaporan otomatis informasi keuangan lintas negara sesuai dengan skema Common Reporting Standard (CRS). Pelatihan ini tidak hanya membahas aspek teoritis, tetapi juga fokus pada penerapan praktis dalam konteks industri perbankan. Peserta akan diberikan pengetahuan teknis terkait dokumentasi transfer pricing, kewajiban pengungkapan informasi transaksi afiliasi (Country-by-Country Reporting), serta tata kelola data nasabah asing yang harus dilaporkan dalam CRS. Selain itu, pelatihan juga akan meninjau risiko pajak yang timbul dari ketidakpatuhan, serta peran penting fungsi kepatuhan dan akuntansi pajak dalam memastikan pelaporan pajak bank sesuai dengan prinsip transparansi global dan regulasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Studi kasus dari implementasi di bank nasional dan internasional akan digunakan untuk memberi gambaran nyata, sekaligus menjadi sarana latihan strategis bagi peserta.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami konsep dan prinsip dasar BEPS, Transfer Pricing, dan CRS serta hubungannya dengan operasional bank. Mengidentifikasi risiko pajak lintas negara dan strategi mitigasinya di sektor perbankan. Menyusun dokumentasi transfer pricing dan laporan transaksi afiliasi sesuai regulasi DJP dan OECD Guidelines. Mengimplementasikan prosedur pengumpulan, validasi, dan pelaporan data nasabah asing berdasarkan CRS. Memastikan kepatuhan pajak internasional melalui koordinasi lintas fungsi (akuntansi, pajak, legal, dan kepatuhan).
Hari 1: Kerangka Umum dan Prinsip Perpajakan Internasional Pengantar Perpajakan Internasional untuk Perbankan Ruang lingkup pajak internasional Relevansi perpajakan internasional dalam operasional bank BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Latar belakang dan 15 aksi BEPS OECD Aksi-aksi BEPS yang relevan untuk bank (Aksi 4, 5, 13) Transfer Pricing dalam Konteks Perbankan Prinsip arm’s length dan transaksi afiliasi Struktur pembiayaan intra-group, jasa antar entitas, dan penetapan margin Dokumentasi Transfer Pricing & Country-by-Country Reporting (CbCR) Master File, Local File, dan CbCR Peraturan Dirjen Pajak No. 213/PJ/2016 dan update terkini Hari 2: Implementasi CRS dan Strategi Kepatuhan Common Reporting Standard (CRS) dan Kewajiban Bank Prinsip dan cakupan CRS dalam sistem perpajakan global Identifikasi dan klasifikasi nasabah asing Pengumpulan & Pelaporan Data CRS Validasi data rekening dan pemilik manfaat (beneficial owner) Penggunaan sistem pelaporan dan kerja sama dengan regulator Manajemen Risiko dan Kepatuhan Pajak Internasional Implikasi hukum dan reputasi dari ketidakpatuhan Koordinasi internal antara unit akuntansi, pajak, legal, dan compliance Studi Kasus & Diskusi Interaktif Analisis implementasi BEPS dan CRS di bank multinasional Simulasi penyusunan dokumentasi transfer pricing untuk transaksi jasa
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang