Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi, integrasi data, pengawasan berbasis risiko, serta efektivitas pelayanan dan penegakan hukum pajak. Bagi industri perbankan, kehadiran CTAS membawa perubahan signifikan dalam proses pelaporan, validasi, rekonsiliasi, serta pengawasan kewajiban perpajakan, baik sebagai wajib pajak badan maupun sebagai pihak pemotong dan/atau pemungut pajak. Sistem yang lebih terintegrasi dan real-time ini meningkatkan kebutuhan akan akurasi data, konsistensi pelaporan, serta kesiapan dokumentasi yang lebih komprehensif dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Dampak implementasi CTAS bagi bank tidak hanya terbatas pada aspek teknis pelaporan pajak, tetapi juga menyentuh tata kelola data, integrasi sistem core banking dengan sistem perpajakan, manajemen risiko pajak, serta kesiapan menghadapi pemeriksaan berbasis analisis data (data analytics audit). Ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan, atau kesalahan pemotongan pajak berpotensi lebih cepat terdeteksi dalam sistem yang terdigitalisasi. Oleh karena itu, Divisi Akuntansi dan Pajak perlu memahami perubahan proses bisnis, penyesuaian prosedur internal, serta strategi mitigasi risiko agar tetap compliance sekaligus efisien. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme CTAS, implikasinya bagi operasional bank, serta langkah strategis menghadapi tantangan perpajakan menuju 2026.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami konsep dan arsitektur dasar Core Tax Administration System (CTAS). Mengidentifikasi perubahan proses bisnis perpajakan akibat implementasi CTAS. Menganalisis dampak CTAS terhadap kewajiban pajak bank sebagai wajib pajak badan dan sebagai pemotong/pemungut pajak. Mengidentifikasi potensi risiko pajak dalam sistem pelaporan berbasis digital dan real-time. Menyusun langkah penyesuaian prosedur dan kontrol internal untuk memastikan kepatuhan. Meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan pajak berbasis data analytics.
Hari 1 – Pemahaman CTAS & Dampaknya terhadap Operasional Bank
Latar belakang dan tujuan implementasi CTAS Perbedaan sistem lama dengan sistem CTAS Integrasi data dan pengawasan berbasis risiko
Proses registrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak Validasi data dan sistem matching otomatis Penggunaan data pihak ketiga dalam pengawasan pajak
Pelaporan PPh Badan dan rekonsiliasi fiskal Konsistensi data laporan keuangan dan SPT Pengawasan berbasis anomali data
PPh Pasal 21, 23, 4(2), dan PPN Validasi bukti potong dan pelaporan elektronik Risiko kesalahan tarif dan dasar pengenaan pajak
Simulasi mismatch data antara laporan keuangan dan SPT Analisis potensi koreksi fiskal Diskusi temuan umum dalam pemeriksaan pajak Hari 2 – Manajemen Risiko, Integrasi Sistem & Strategi Kepatuhan
Sinkronisasi data transaksi dan modul pajak Rekonsiliasi otomatis vs manual Penguatan data governance dan audit trail
Identifikasi tax risk exposure Tax control framework untuk industri perbankan Early warning system atas potensi ketidakpatuhan
Pendekatan audit berbasis analytics Strategi dokumentasi dan supporting evidence Pengelolaan komunikasi dengan otoritas pajak
Optimalisasi proses pelaporan pajak Pengurangan risiko sanksi administrasi Penyelarasan kebijakan akuntansi dan pajak
Identifikasi gap proses dan kebijakan Roadmap penyesuaian SOP pajak Rencana peningkatan kompetensi tim pajak
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga OFFLINE : Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential / Offline Public Training / Running dengan kuota minimal 5 peserta ONLINE : Rp. 4.000.000,- / Participant / Online Public Training / Running dengan Kuota Minimal 3 peserta In House Training (Hubungi Kami untuk mendapatkan Harga Khusus)