Dalam proses penyelamatan kredit bermasalah, pendekatan hukum dan keterampilan negosiasi merupakan dua pilar utama yang harus dikuasai oleh tim remedial. Sering kali, penyelesaian kredit macet tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan keuangan dan administratif, melainkan membutuhkan intervensi hukum yang tepat dan strategi komunikasi yang terarah. Aspek hukum meliputi pemahaman menyeluruh terhadap klausul perjanjian kredit, hak dan kewajiban debitur-kreditur, hingga prosedur hukum seperti somasi, sita jaminan, lelang, PKPU, atau gugatan perdata. Di sisi lain, negosiasi dengan debitur tidak hanya memerlukan kemampuan berbicara, tetapi juga kecermatan membaca situasi, empati yang terkontrol, serta sikap tegas dalam menjaga posisi dan kepentingan bank. Dalam praktiknya, penyelesaian kredit yang berhasil sering kali lahir dari kombinasi antara strategi hukum yang kuat dan pendekatan komunikasi yang persuasif. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi peserta dalam menangani kredit bermasalah secara profesional, adaptif, dan sesuai regulasi. Peserta akan diberikan pemahaman tentang instrumen hukum yang dapat digunakan dalam proses remedial, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta cara mengintegrasikannya dengan teknik negosiasi berbasis solusi. Pelatihan juga akan membahas strategi mitigasi risiko hukum, pengelolaan dokumentasi, serta simulasi kasus nyata yang sering dihadapi oleh divisi penyelamatan kredit. Dengan pendekatan interaktif dan studi kasus aktual, pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit bermasalah secara konstruktif dan menghindari konflik berkepanjangan yang berdampak pada keuangan maupun reputasi bank.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memberikan pemahaman menyeluruh tentang aspek hukum yang relevan dalam proses remedial kredit. Membekali peserta dengan keterampilan negosiasi yang efektif dan terukur dalam berinteraksi dengan debitur bermasalah. Meningkatkan kemampuan analitis dalam menentukan strategi hukum terbaik berdasarkan kondisi kasus. Mendorong kolaborasi antar fungsi (legal, remedial, risiko) untuk penyelesaian kredit secara cepat dan tepat.
Hari 1 – Aspek Hukum dalam Proses Remedial Kredit Kerangka Hukum Perbankan dalam Penanganan Kredit Bermasalah Perjanjian kredit dan aspek wanprestasi Jaminan, hak tanggungan, fidusia, dan surat berharga Tahapan hukum penyelamatan kredit menurut POJK & KUH Perdata Instrumen dan Prosedur Hukum dalam Penyelesaian Kredit Somasi, mediasi, eksekusi jaminan, dan lelang Proses litigasi perdata, PKPU, dan kepailitan Peran pengadilan, kurator, dan aparat penegak hukum Dokumentasi Hukum dan Risiko Kepatuhan Penguatan dokumentasi kredit dan remedial Validasi legalitas jaminan dan akta notaris Risiko hukum dan konsekuensi kesalahan administrasi Hari 2 – Teknik Negosiasi Strategis dalam Remedial Kredit Konsep dan Strategi Negosiasi dalam Penyelamatan Kredit Prinsip negosiasi win-win dalam konteks perbankan Taktik menghadapi debitur sulit dan tidak kooperatif Pemetaan posisi tawar dan tujuan akhir remedial Simulasi dan Praktik Negosiasi Kredit Bermasalah Studi kasus: negosiasi restrukturisasi, haircut, atau asset settlement Role-play: menghadapi debitur individu vs korporasi Analisis keberhasilan dan kegagalan pendekatan negosiasi Sinergi Hukum dan Negosiasi dalam Strategi Remedial Terpadu Menentukan titik temu antara tekanan hukum dan persuasi Kolaborasi antara unit legal, remedial, dan risiko Best practice dalam membangun strategi penyelamatan kredit yang komprehensif
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang