Meningkatnya tekanan ekonomi, volatilitas pasar, serta tantangan likuiditas dunia usaha hingga periode 2026–2027 berpotensi meningkatkan jumlah permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Bagi industri perbankan, proses insolvensi debitur bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap tingkat pemulihan kredit (recovery rate), pencadangan, kualitas aset, serta reputasi institusi. Ketidaksiapan dalam menghadapi proses kepailitan atau PKPU dapat menyebabkan bank kehilangan posisi tawar, gagal mengoptimalkan hak sebagai kreditur, atau bahkan mengalami kerugian lebih besar akibat strategi yang tidak tepat dalam rapat kreditur maupun proses homologasi. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kerangka hukum kepailitan dan PKPU, serta strategi bank dalam melindungi dan mengoptimalkan kepentingannya selama proses insolvensi berlangsung. Peserta akan mempelajari tahapan proses hukum, peran kurator dan pengurus, klasifikasi kreditur, hingga strategi negosiasi dalam proposal perdamaian. Selain itu, pelatihan ini juga membahas analisis kelayakan proposal restrukturisasi dalam PKPU, teknik pengambilan keputusan strategis (mendukung perdamaian atau melanjutkan ke pailit), serta integrasi proses insolvensi dengan manajemen risiko dan kebijakan recovery bank. Melalui studi kasus dan diskusi aplikatif, peserta akan mampu menyusun pendekatan taktis dan strategis dalam menghadapi debitur yang memasuki proses kepailitan atau PKPU.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami kerangka hukum dan prosedur kepailitan serta PKPU. Mengidentifikasi hak dan kewajiban bank sebagai kreditur dalam proses insolvensi. Menganalisis posisi bank berdasarkan klasifikasi kreditur (separatis, preferen, konkuren). Mengevaluasi proposal perdamaian dalam PKPU secara komprehensif. Menyusun strategi optimalisasi recovery dalam proses kepailitan. Mengintegrasikan penanganan insolvensi dalam kebijakan manajemen risiko dan recovery bank. Menyusun langkah strategis menghadapi potensi peningkatan kasus insolvensi hingga 2027.
Sub-Materi: Konsep dasar insolvensi dan tujuan kepailitan Perbedaan kepailitan dan PKPU Syarat dan prosedur pengajuan pailit dan PKPU Tahapan proses hukum hingga putusan Peran hakim pengawas, kurator, dan pengurus
Sub-Materi: Klasifikasi kreditur: separatis, preferen, dan konkuren Hak eksekusi jaminan dalam kepailitan Hak suara dalam rapat kreditur Dampak automatic stay terhadap agunan Strategi mempertahankan hak kreditur separatis
Sub-Materi: Dampak terhadap kualitas aset dan pencadangan Penurunan nilai agunan dalam proses insolvensi Risiko litigasi dan sengketa antar kreditur Dampak reputasi dan hubungan bisnis Studi kasus kepailitan debitur korporasi
Sub-Materi: Evaluasi proposal perdamaian (composition plan) Analisis feasibility dan viability restrukturisasi Teknik negosiasi dalam rapat kreditur Strategi voting: menerima atau menolak perdamaian Risiko moral hazard dalam PKPU
Sub-Materi: Strategi eksekusi dan penjualan agunan Koordinasi dengan kurator Monitoring pemberesan harta pailit Optimalisasi recovery rate Alternatif penyelesaian sebelum putusan pailit inkracht
Sub-Materi: Early warning signal potensi kepailitan Kebijakan internal penanganan debitur insolven Koordinasi lintas divisi (Remedial, Legal, Risk, Accounting) Penyusunan SOP penanganan PKPU dan pailit Workshop: penyusunan action plan menghadapi tren insolvensi 2026–2027
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga OFFLINE : Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential / Offline Public Training / Running dengan kuota minimal 5 peserta ONLINE : Rp. 4.000.000,- / Participant / Online Public Training / Running dengan Kuota Minimal 3 peserta In House Training (Hubungi Kami untuk mendapatkan Harga Khusus)