Pelatihan ini secara khusus dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam kepada para peserta mengenai substansi, ruang lingkup, serta implikasi praktis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang kini menjadi landasan hukum utama dalam reformasi sektor keuangan nasional. Fokus utama pelatihan diarahkan pada aspek penyelamatan kredit dalam lembaga jasa keuangan, mengingat bahwa UU P2SK membawa perubahan signifikan terhadap pendekatan tata kelola risiko, penguatan mekanisme pengawasan, serta penyempurnaan kebijakan penanganan aset bermasalah. Dalam konteks ini, UU P2SK hadir sebagai regulasi payung yang menyelaraskan peran otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam proses resolusi dan stabilisasi lembaga keuangan, sekaligus memberikan kerangka kerja yang lebih terstruktur untuk penyelamatan kredit, restrukturisasi portofolio bermasalah, dan upaya perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Pelatihan ini akan menjadi wahana strategis untuk menjembatani pemahaman antara teori regulatif dan penerapan teknis di lapangan, sehingga peserta tidak hanya memahami norma hukum yang berlaku, tetapi juga mampu menyesuaikan kebijakan internal institusinya dengan semangat reformasi yang diusung oleh UU P2SK. Dalam pelaksanaan pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan pemahaman yang mendalam mengenai kerangka regulasi yang dibentuk oleh UU P2SK, termasuk pembaruan peran dan mandat lembaga-lembaga pengatur dan pengawas seperti OJK dan LPS dalam upaya mitigasi risiko sistemik serta resolusi lembaga keuangan yang mengalami tekanan keuangan. Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas secara teknis langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan, khususnya dalam merespons kredit bermasalah dengan pendekatan yang lebih adaptif dan berorientasi pada pemulihan nilai aset. Materi pelatihan mencakup proses identifikasi awal risiko kredit, evaluasi kelayakan restrukturisasi, penyusunan strategi penyelamatan kredit, hingga peran penting manajemen risiko dan fungsi kepatuhan dalam memastikan proses penyehatan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan peraturan yang berlaku. Pelatihan ini sangat relevan diikuti oleh pejabat kepatuhan, manajemen risiko, auditor internal, serta profesional yang berperan langsung dalam proses perkreditan dan penanganan aset non-performing, guna memastikan bahwa institusi mereka dapat menavigasi dinamika regulasi terbaru secara efektif dan menjaga kesinambungan kinerja keuangan dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami ruang lingkup dan substansi utama UU P2SK terkait penataan sektor keuangan dan penyelamatan kredit. Menjelaskan kebijakan dan mekanisme penyelamatan kredit dalam kerangka hukum baru. Mengidentifikasi kewenangan dan peran OJK, LPS, serta lembaga keuangan dalam proses restrukturisasi atau penyelesaian kredit bermasalah. Menganalisis langkah-langkah penyelamatan kredit yang sesuai regulasi dan mitigasi risiko sistemik. Menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam proses restrukturisasi dan penyelesaian kredit.
Pendahuluan UU P2SK Latar belakang dan tujuan diterbitkannya UU P2SK Perubahan utama dalam sistem regulasi sektor keuangan Integrasi pengawasan sektor jasa keuangan dan penguatan koordinasi antar lembaga Ketentuan UU P2SK Terkait Penyelamatan Kredit Penguatan tata kelola manajemen risiko kredit Kebijakan restrukturisasi kredit dalam UU P2SK Perlindungan konsumen dan transparansi dalam penyelamatan kredit Peran dan Kewenangan OJK dan LPS OJK dalam pengawasan dan pembinaan penyelamatan kredit Peran LPS dalam resolusi lembaga dan perlindungan dana masyarakat Koordinasi antar lembaga untuk pencegahan dan penanganan risiko sistemik Strategi dan Mekanisme Penyelamatan Kredit Pendekatan restrukturisasi kredit dan manajemen aset bermasalah Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelamatan kredit Aspek hukum, akuntansi, dan pelaporan kredit yang direstrukturisasi Studi Kasus dan Praktik Aplikatif Simulasi penanganan kredit bermasalah sesuai ketentuan UU P2SK Analisis studi kasus pelaksanaan penyelamatan kredit di lembaga keuangan Evaluasi efektivitas kebijakan dan tantangan implementasi di lapangan
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang