Globalisasi bisnis dan meningkatnya pembiayaan lintas negara (cross-border lending) membuka peluang ekspansi portofolio kredit perbankan, namun sekaligus menghadirkan kompleksitas risiko hukum, kepatuhan, dan operasional yang signifikan. Ketika debitur memiliki aset, kegiatan usaha, atau struktur kepemilikan di lebih dari satu yurisdiksi, proses penyelamatan dan pemulihan kredit (loan recovery) menjadi jauh lebih menantang. Perbedaan sistem hukum, mekanisme penegakan hak kreditur, aturan kepailitan, pembatasan transfer dana lintas negara, hingga risiko politik dan sanksi internasional dapat memperlambat atau bahkan menggagalkan upaya recovery. Dalam konteks ketidakpastian ekonomi global hingga 2026–2027, penguatan strategi cross-border loan recovery menjadi kebutuhan strategis bagi divisi remedial dan special asset management. Pelatihan dua hari ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai manajemen risiko yurisdiksi serta strategi efektif dalam penanganan kredit lintas negara yang bermasalah. Peserta akan mempelajari analisis risiko hukum dan politik, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, restrukturisasi utang lintas batas, serta koordinasi dengan penasihat hukum dan agen recovery di luar negeri. Selain itu, pelatihan ini juga membahas integrasi cross-border recovery dalam kerangka manajemen risiko bank, termasuk mitigasi risiko nilai tukar, transfer risk, dan compliance terhadap ketentuan internasional. Melalui studi kasus dan workshop, peserta akan menyusun kerangka strategi recovery yang aplikatif dan berbasis risiko.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami karakteristik dan risiko pembiayaan lintas negara. Mengidentifikasi risiko yurisdiksi dalam proses penyelamatan kredit. Menganalisis perbedaan sistem hukum dan implikasinya terhadap hak kreditur. Menyusun strategi restrukturisasi dan recovery kredit lintas batas. Mengelola koordinasi dengan penasihat hukum dan mitra internasional. Mengintegrasikan risiko cross-border loan dalam manajemen risiko bank. Menyusun action plan penguatan strategi recovery periode 2026–2027.
Sub-Materi: Definisi dan struktur pembiayaan lintas negara Risiko hukum, politik, dan ekonomi Sovereign risk dan country risk Transfer risk dan risiko pembatasan devisa Dampak fluktuasi nilai tukar terhadap recovery Studi kasus kredit lintas negara bermasalah
Sub-Materi: Perbedaan sistem hukum (civil law vs common law) Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing Arbitrase internasional dan alternatif penyelesaian sengketa Mekanisme kepailitan dan restrukturisasi lintas batas Risiko konflik hukum antarnegara (conflict of law)
Sub-Materi: Struktur jaminan lintas yurisdiksi Pengikatan agunan di luar negeri Perjanjian kredit internasional dan klausul protektif Legal opinion dan enforceability assessment Monitoring risiko negara dan debitur global
Sub-Materi: Negosiasi dengan debitur multinasional Debt restructuring agreement lintas negara Koordinasi dengan kreditur lain (kredit sindikasi internasional) Strategi litigasi vs non-litigasi Penggunaan agen recovery dan investigator internasional
Sub-Materi: Integrasi cross-border loan risk dalam ERM Keterkaitan dengan sanctions compliance dan AML Pelaporan risiko lintas negara kepada manajemen Penguatan dokumentasi dan governance Stress testing portofolio internasional
Sub-Materi: Gap analysis kebijakan dan praktik eksisting Identifikasi portofolio berisiko tinggi Penyusunan roadmap penguatan recovery internasional Penetapan KPI dan monitoring recovery rate Workshop: penyusunan strategi penanganan kasus lintas negara
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga OFFLINE : Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential / Offline Public Training / Running dengan kuota minimal 5 peserta ONLINE : Rp. 4.000.000,- / Participant / Online Public Training / Running dengan Kuota Minimal 3 peserta In House Training (Hubungi Kami untuk mendapatkan Harga Khusus)