Optimalisasi Proses Restrukturisasi Kredit Sesuai POJK dan Regulasi Terkait

Optimalisasi Proses Restrukturisasi Kredit Sesuai POJK dan Regulasi Terkait

Optimalisasi Proses Restrukturisasi Kredit Sesuai POJK dan Regulasi Terkait

29 – 30 September 2025 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Restrukturisasi kredit merupakan instrumen penting yang digunakan oleh lembaga perbankan untuk mengatasi potensi gagal bayar debitur, menjaga kualitas aset, dan memitigasi risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Dalam praktiknya, proses restrukturisasi tidak hanya menuntut pemahaman terhadap kondisi keuangan debitur, tetapi juga harus dilaksanakan dengan kehati-hatian tinggi dan mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Surat Edaran OJK (SEOJK), serta kebijakan internal bank. Kegagalan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan dokumentasi yang memadai dalam restrukturisasi kredit berisiko menyebabkan temuan audit, risiko hukum, dan bahkan potensi kerugian reputasi bagi bank. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap landasan hukum, jenis-jenis restrukturisasi, serta langkah-langkah teknis yang sesuai regulasi menjadi keharusan bagi setiap personel yang terlibat dalam penyelamatan kredit bermasalah. Pelatihan ini disusun secara komprehensif untuk membekali para profesional di divisi penyelamatan kredit, remedial, manajemen risiko, serta unit hukum perbankan dengan keterampilan praktis dan pemahaman regulatif dalam mengelola proses restrukturisasi kredit secara optimal. Selama dua hari pelatihan, peserta akan diajak untuk menelaah ketentuan terkini dari POJK dan SEOJK terkait restrukturisasi kredit, memahami indikator awal penurunan kualitas debitur, serta merancang skema restrukturisasi yang sesuai dengan profil risiko dan kemampuan bayar debitur. Selain itu, pelatihan ini juga membahas dokumentasi legal dan administratif yang wajib dipenuhi agar restrukturisasi dapat diterapkan secara sah dan audit-ready. Studi kasus dan simulasi dari kasus nyata di industri perbankan akan melengkapi proses pembelajaran agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengambil keputusan strategis dalam menyelamatkan portofolio kredit bank secara berkelanjutan dan sesuai regulasi.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami landasan hukum dan regulasi terkait restrukturisasi kredit, khususnya POJK dan SEOJK yang berlaku. Mengidentifikasi kredit yang berpotensi mengalami penurunan kualitas dan memerlukan tindakan restrukturisasi. Merancang skema restrukturisasi kredit yang sesuai dengan kondisi keuangan debitur dan risiko kredit yang melekat. Menyusun dokumentasi dan administrasi restrukturisasi sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas bank. Mengintegrasikan proses restrukturisasi dalam strategi penyelamatan aset dan pengendalian NPL.

Materi

Hari 1 – Regulasi, Prinsip Dasar, dan Identifikasi Kredit yang Dapat Direstrukturisasi Kerangka Hukum Restrukturisasi Kredit Pemahaman terhadap POJK No. 11/POJK.03/2015 dan peraturan turunannya SEOJK tentang perlakuan khusus terhadap kredit restrukturisasi Implikasi regulasi terhadap penilaian kualitas aset dan pelaporan Tujuan dan Prinsip Restrukturisasi Kredit Tujuan penyelamatan kredit bermasalah Prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas Batasan dan larangan dalam restrukturisasi kredit Identifikasi Kredit Bermasalah dan Early Warning Sign Kriteria debitur yang dapat direstrukturisasi Analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) Teknik identifikasi risiko awal dan potensi default Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit Penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, penjadwalan ulang Pengurangan tunggakan bunga/pokok, konversi menjadi saham Evaluasi efektivitas dan risiko masing-masing skema Hari 2 – Implementasi, Dokumentasi, dan Studi Kasus Prosedur Implementasi Restrukturisasi Kredit Langkah-langkah teknis dalam proses restrukturisasi Koordinasi antar unit (kredit, legal, remedial, risiko) Mekanisme persetujuan internal dan pemantauan berkala Aspek Hukum dan Dokumentasi Pendukung Dokumen legal dan administratif yang wajib disiapkan Addendum perjanjian kredit, jaminan, dan akta notaris Risiko hukum akibat kelalaian dalam dokumentasi Evaluasi dan Monitoring Pasca-Restrukturisasi Teknik pemantauan performa debitur pascarestrukturisasi Penentuan status kolektibilitas setelah restrukturisasi Penyusunan laporan ke regulator (BI/OJK) Simulasi & Studi Kasus Penanganan Kredit Bermasalah Studi kasus restrukturisasi kredit komersial dan UMKM Simulasi pengambilan keputusan dan mitigasi risiko Rencana aksi implementasi kebijakan restrukturisasi di unit kerja masing-masing

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang

Kembali ke Layanan