Dalam industri perbankan, penerapan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga integritas sistem keuangan. Salah satu upaya utama yang dilakukan oleh bank dalam mencegah penyalahgunaan layanan keuangan adalah melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Namun, dalam praktiknya terdapat kategori nasabah tertentu yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi, baik karena profil bisnis, wilayah operasional, struktur kepemilikan, maupun pola transaksi yang dilakukan. Nasabah dengan karakteristik tersebut memerlukan proses pengawasan yang lebih mendalam melalui penerapan Enhanced Due Diligence (EDD). Penerapan EDD bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap profil, sumber dana, aktivitas usaha, serta potensi risiko yang melekat pada nasabah berisiko tinggi sehingga dapat mencegah potensi keterlibatan dalam aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun tindak kejahatan keuangan lainnya. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, prinsip, serta implementasi Enhanced Due Diligence (EDD) dalam pengelolaan hubungan dengan nasabah berisiko tinggi di sektor perbankan. Peserta akan mempelajari berbagai aspek penting dalam proses EDD, mulai dari identifikasi nasabah berisiko tinggi, pengumpulan dan analisis informasi tambahan terkait profil nasabah, hingga mekanisme pemantauan transaksi secara berkelanjutan. Selain itu, pelatihan ini juga membahas peran fungsi kepatuhan dan unit terkait dalam memastikan bahwa proses EDD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi serta standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan pendekatan pembelajaran yang bersifat praktis dan berbasis studi kasus, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan analisis risiko nasabah, memperkuat proses due diligence, serta mendukung penerapan sistem pengendalian yang lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan layanan perbankan oleh pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi institusi.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami konsep dasar Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Mengidentifikasi karakteristik nasabah berisiko tinggi dalam industri perbankan. Memahami kewajiban penerapan EDD sesuai dengan regulasi dan standar internasional. Melakukan analisis risiko terhadap profil dan aktivitas nasabah. Mengimplementasikan proses EDD secara efektif dalam pengelolaan hubungan dengan nasabah. Mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penerapan EDD yang tepat.
Pengertian dan tujuan Customer Due Diligence (CDD) Konsep dan prinsip Enhanced Due Diligence (EDD) Perbedaan antara CDD, Simplified Due Diligence, dan EDD Pentingnya penerapan EDD dalam industri perbankan Peran EDD dalam pencegahan kejahatan keuangan
Prinsip regulasi terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme Kewajiban bank dalam penerapan due diligence terhadap nasabah Standar internasional terkait AML/CFT Kebijakan internal bank terkait penerapan EDD Konsekuensi ketidakpatuhan terhadap ketentuan EDD
Kriteria dan karakteristik nasabah berisiko tinggi Profil risiko nasabah dalam sektor perbankan Politically Exposed Persons (PEP) dan penanganannya Risiko geografis dan sektor usaha tertentu Analisis faktor risiko dalam hubungan bisnis dengan nasabah
Pengumpulan informasi tambahan terkait profil nasabah Verifikasi dan validasi data nasabah Analisis sumber dana dan sumber kekayaan nasabah Penilaian tujuan dan pola transaksi nasabah Dokumentasi proses EDD
Pemantauan transaksi secara berkelanjutan Identifikasi pola transaksi tidak wajar Mekanisme review berkala terhadap nasabah berisiko tinggi Peran unit kepatuhan dalam monitoring nasabah Penguatan pengendalian internal dalam pengawasan nasabah
Analisis kasus penyalahgunaan layanan perbankan oleh nasabah berisiko tinggi Identifikasi kelemahan dalam proses due diligence Diskusi praktik terbaik penerapan EDD di sektor perbankan Penyusunan langkah mitigasi risiko nasabah berisiko tinggi Penguatan koordinasi antar unit dalam pengelolaan EDD
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga OFFLINE : Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential / Offline Public Training / Running dengan kuota minimal 5 peserta ONLINE : Rp. 4.000.000,- / Participant / Online Public Training / Running dengan Kuota Minimal 3 peserta In House Training (Hubungi Kami untuk mendapatkan Harga Khusus)