Strategi Restrukturisasi Kredit: Penyelamatan dan Penyelesian Kredit Bermasalah Dengan Pendekatan Litigasi dan Non Litigasi Dengan Metode Perhitungan CKPN Sesuai PSAK 71

Strategi Restrukturisasi Kredit: Penyelamatan dan Penyelesian Kredit Bermasalah Dengan Pendekatan Litigasi dan Non Litigasi Dengan Metode Perhitungan CKPN Sesuai PSAK 71

Strategi Restrukturisasi Kredit: Penyelamatan dan Penyelesian Kredit Bermasalah Dengan Pendekatan Litigasi dan Non Litigasi Dengan Metode Perhitungan CKPN Sesuai PSAK 71

30 September - 01 October 2026 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Bisnis terbesar pada industri perbankan saat ini berasal dari kredit namun memiliki risiko sangat tinggi jika tidak dikelola dengan baik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Tujuan

  • Peserta dapat mengidentifikasi kredit bermasalah dan merancang strategi restrukturisasi yang sesuai.
  • Peserta memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam proses restrukturisasi
  • Peserta dapat berkomunikasi dengan debitur untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi
  • Memahami penanganan problem loan dengan tepat sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kegagalan dalam melakukan recovery.
  • Mengerti dan mengidentifikasi problem loan yang muncul dan cara melakukan recovery.
  • Memahami penanganan problem loan dengan tepat menggunakan mekanisme Cessie dan AYDA.
  • Berperan aktif dalam pengembangan tim serta mengenali cara untuk membangun performance teamnya dalam menyelesaikan permasalahankredit.
  • Peserta mampu memahami penanganan problem loan dengan tepat sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kegagalan dalam melakukan recovery.
  • Peserta dapat mengerti dan mengidentifikasi problem loan yang muncul dan cara melakukan recovery.
  • Peserta mampu memahami perhitungan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit sesuai dengan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku.
  • Peserta dapat berperan aktif dalam pengembangan tim serta mengenali cara untuk membangun performance teamnya dalam menyelesaikan permasalahan kredit.

Materi

  • Strategi Restrukturisasi Kredit
  • Pengenalan Restrukturisasi Kredit
  • Proses dan Tahapan Restrukturisasi
  • Teknik dan Strategi Restrukturisasi
  • Pengelolaan Risiko dalam Restrukturisasi
  • Aspek Hukum dan Kepatuhan
  • Studi Kasus dan Tanya Jawab
  • Overview dan Pemahaman Permasalahan Kredit
  • Definisi dan penyebab terjadinya permasalahan
  • Stages dalam problem loan
  • Tata cara dan point penting yang harus dipetakan
  • Manajemen Early Warning Signal (EWS)
  • Analyzing and Solving Problem Loan
  • Identifikasi debitur bermasalah
  • Profil risiko debitur bermasalah
  • Kriteria dan kategori kegiatan usaha debitur
  • Recovery Analysis
  • Strategy Development
  • Problem Loan Monitoring serta Kebijakannya
  • Pelaksanaan verifikasi pro aktif
  • Pencegahan problem loan menjadi bermasalah kembali setelah direstruktur
  • Tata cara memperkuat admin kredit
  • Problem loan day to day monitoring activities concept
  • Membaca potensi, situasi dan kondisi
  • Strategi penagihan kredit sebelum menjadi kredit bermasalah
  • Pengambilan keputusan sesuai kebijakan perusahaan
  • Strategi dan Alternatif Skema Penyelamataian Kredit Bermasalah
  • Restructuring, Reschedulling, Reconditioning
  • Penjualan Asset Jaminan / Non Jaminan
  • Perjanjian Penyelesaian hutang (PPH)
  • Kombinasi R3 (Restructuring, Reschedulling, Recondition) dengan PPH
  • Phase Out
  • Pengelolaan Asset
  • Penyertaan Sementara Bank (PSB)
  • Debt to Asset Swap (DAS)
  • Debt Convertible Bond Swap (DCBS)
  • Interest Baloon Payment (IBP)
  • Asset Yang Diambil Alih (AYDA)
  • Strategi Alternatif penyelesaian Kredit bermasalah
  • Penyelesaian Kredit Bermasalah Non Litigasi
  • Penjualan Asset Jaminan
  • Penebusan Jaminan
  • Penyelesaian Pinjaman
  • Novasi
  • Cessie
  • Subrogasi
  • Somasi melalui External Lawyer
  • Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Metode Ligitasi (Pengadilan, Gugatan Sederhana)
  • Lelang Hak Tanggungan atau Fidusia melalui Balai Lelang Swasta atau KPKNL
  • Lelang Hak Tanggungan atau Fidusia melalui Pengadilan
  • Penanganan pembiayaan bermasalah melalui Kepailitan dan PKPU
  • Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui Gugatan
  • Penanganan pembiayaan bermasalah melalui mekanisme hukum pidana
  • Ketentuan standar akuntansi keuangan terkait restrukturisasi kredit
  • Metode perhitungan Fair Value dalam restrukturisasi kredit
  • Perhitungan CKPN atas kredit yang direstrukturisasi
  • Metode dan Proses pencataan CKPN dalam laporan keuangan bank
  • Studi Kasus & Tanya Jawab

Peserta

Divisi Kredit

Divisi Remedial & Recovery

Divisi Collection

Divisi Manajemen Risiko

Divisi Hukum

Divisi Keuangan & Akuntansi

Divisi Analis Kredit

Divisi Kepatuhan (Compliance)

Divisi Audit Internal

Divisi Pengendalian Internal

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 
 

Fasilitas

• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan