Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam industri perbankan membawa peluang besar dalam meningkatkan efisiensi operasional, kualitas layanan, serta penguatan manajemen risiko. Namun, implementasi AI juga menghadirkan tantangan baru terkait tata kelola, transparansi algoritma, perlindungan data, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam konteks ini, bank dituntut untuk memastikan bahwa setiap penggunaan AI telah selaras dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk POJK terbaru serta pedoman tata kelola teknologi dan perlindungan konsumen.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka AI Governance dalam industri perbankan, mencakup prinsip responsible AI, manajemen risiko berbasis teknologi, serta integrasi kebijakan internal bank dengan regulasi seperti POJK No. 3 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022. Peserta akan dibekali strategi implementasi AI yang tidak hanya inovatif tetapi juga patuh regulasi dan berkelanjutan.
Hari 1: Fundamental & Regulatory Framework
Hari 2: Implementation, Risk & Compliance