Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis dalam pengelolaan produk Murabahah dan Mudharabah sebagai instrumen utama dalam layanan perbankan syariah. Murabahah dan Mudharabah merupakan dua kontrak yang paling umum digunakan dalam pembiayaan syariah, masing-masing memiliki karakteristik, risiko, dan mekanisme pengelolaan yang berbeda. Dalam konteks pengelolaan dana dan pendanaan bank syariah, optimalisasi kedua instrumen ini menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi operasional, profitabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan otoritas terkait. Pelatihan ini membahas aspek teknis mulai dari proses struktur kontrak, manajemen risiko, hingga strategi pengelolaan portofolio yang efektif, sehingga bank dapat memaksimalkan kontribusi produk Murabahah dan Mudharabah terhadap pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Selain aspek teknis dan operasional, pelatihan ini juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dan penerapan prinsip transparansi, keadilan, dan kemaslahatan dalam pengelolaan kedua produk tersebut. Peserta akan belajar bagaimana menerapkan best practices dalam pelaksanaan kontrak, evaluasi kinerja, serta mitigasi risiko pembiayaan dan pendanaan syariah. Melalui studi kasus, diskusi interaktif, dan simulasi, pelatihan ini memberikan bekal bagi para profesional di divisi dana usaha syariah, risk management, dan operasional bank untuk mengelola Murabahah dan Mudharabah secara optimal sekaligus meningkatkan kepuasan nasabah dan kepatuhan terhadap regulasi syariah.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami prinsip dan karakteristik kontrak Murabahah dan Mudharabah dalam layanan perbankan syariah. Menerapkan proses pengelolaan dan pendanaan Murabahah dan Mudharabah secara efektif dan efisien. Mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan produk Murabahah dan Mudharabah. Mengembangkan strategi optimalisasi portofolio pembiayaan dan pendanaan berbasis Murabahah dan Mudharabah. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan regulasi terkait dalam pengelolaan kedua produk tersebut.
Hari 1: Pemahaman dan Manajemen Produk Murabahah Konsep dan Prinsip Murabahah dalam Perbankan Syariah Definisi dan karakteristik Murabahah Regulasi dan fatwa DSN-MUI terkait Murabahah Struktur dan mekanisme kontrak Murabahah Proses Pengelolaan Dana Murabahah Tahapan pelaksanaan Murabahah dari penawaran hingga pelunasan Penilaian kelayakan dan analisis kredit Murabahah Dokumentasi dan administrasi pembiayaan Murabahah Manajemen Risiko dalam Pembiayaan Murabahah Risiko kredit, operasional, dan kepatuhan Strategi mitigasi risiko dan monitoring portofolio Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan Murabahah Studi Kasus dan Diskusi: Optimalisasi Pengelolaan Murabahah Hari 2: Pengelolaan dan Strategi Optimalisasi Dana Mudharabah Konsep dan Prinsip Mudharabah dalam Perbankan Syariah Definisi dan karakteristik Mudharabah Regulasi dan fatwa DSN-MUI terkait Mudharabah Struktur dan mekanisme kontrak Mudharabah Proses Pengelolaan Dana Mudharabah Pengelolaan dana investasi dan pembiayaan Mudharabah Penilaian risiko dan pembagian hasil usaha (profit sharing) Dokumentasi dan pelaporan pengelolaan Mudharabah Strategi Optimalisasi Portofolio Mudharabah Diversifikasi dan pengelolaan portofolio investasi Mudharabah Evaluasi kinerja dan pengendalian risiko investasi Sinergi antara Mudharabah dan produk perbankan syariah lainnya Simulasi dan Diskusi Kelompok: Pengelolaan dan Optimalisasi Dana Murabahah dan Mudharabah Simulasi pengelolaan portofolio berbasis Murabahah dan Mudharabah Presentasi hasil kelompok dan evaluasi Penyusunan rekomendasi optimalisasi pengelolaan produk
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang