Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan inovasi instrumen keuangan sosial syariah yang mengintegrasikan fungsi komersial perbankan dengan tujuan sosial berbasis wakaf uang. Skema ini memungkinkan dana wakaf ditempatkan pada deposito syariah, di mana imbal hasilnya disalurkan untuk program sosial, sementara pokok dana tetap terjaga sesuai prinsip keabadian wakaf (ta'bid al-ashl). Di tengah tantangan ketimpangan ekonomi, kebutuhan pembiayaan sosial, serta dorongan penguatan Islamic social finance hingga 2026, optimalisasi CWLD menjadi strategis bagi perbankan syariah dalam memperkuat diferensiasi bisnis sekaligus kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Namun demikian, implementasinya memerlukan pemahaman komprehensif terkait struktur akad, manajemen risiko, tata kelola syariah, akuntansi, serta integrasi dengan ekosistem filantropi Islam seperti zakat, infak, dan wakaf produktif. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman konseptual dan teknis mengenai pengelolaan Cash Waqf Linked Deposit dan pengembangan instrumen sosial syariah lainnya secara efektif, akuntabel, dan sesuai prinsip fiqh muamalah serta regulasi yang berlaku. Peserta akan dibekali dengan kerangka desain produk, mekanisme mitigasi risiko, model kolaborasi dengan nazhir dan lembaga sosial, serta strategi peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan berbasis studi kasus dan praktik terbaik industri, pelatihan ini bertujuan mendorong optimalisasi dana sosial syariah sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan yang berdampak luas, sekaligus memperkuat reputasi dan keberlanjutan bisnis bank syariah.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami konsep dan landasan syariah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Menjelaskan struktur akad dan mekanisme operasional CWLD secara komprehensif. Mengidentifikasi risiko syariah, operasional, dan reputasi dalam pengelolaan dana wakaf uang. Menganalisis integrasi CWLD dengan instrumen sosial syariah lainnya (zakat, infak, sedekah). Menyusun strategi optimalisasi penghimpunan dan pemanfaatan dana wakaf produktif. Merancang model tata kelola dan pelaporan yang transparan serta akuntabel.
Sub-Materi: Prinsip dasar wakaf dalam fiqh muamalah Wakaf uang (cash waqf): konsep, dasar hukum, dan fatwa Karakteristik dan perbedaan wakaf produktif vs wakaf konsumtif Maqashid syariah dalam pengelolaan dana sosial Peran perbankan syariah dalam ekosistem wakaf nasional
Sub-Materi: Skema operasional CWLD pada bank syariah Struktur akad (wakalah, mudharabah, atau kombinasi akad) Mekanisme penempatan deposito dan penyaluran imbal hasil Hubungan kelembagaan antara bank, nazhir, dan wakif Aspek legal, dokumentasi, dan pencatatan akuntansi Studi kasus implementasi CWLD
Sub-Materi: Risiko likuiditas, reputasi, dan risiko syariah pada CWLD Pengawasan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Transparansi, pelaporan, dan akuntabilitas dana wakaf Audit syariah dan audit keuangan instrumen sosial Mitigasi moral hazard dan penguatan governance
Sub-Materi: Sinergi CWLD dengan zakat, infak, dan sedekah Model blended finance berbasis Islamic social finance Wakaf sebagai sumber pembiayaan UMKM dan sektor produktif Integrasi dengan program CSR dan sustainability bank Penguatan ekosistem digital untuk penghimpunan dana sosial
Sub-Materi: Strategi peningkatan literasi dan inklusi wakaf uang Inovasi produk turunan berbasis wakaf Digitalisasi layanan wakaf melalui mobile banking KPI dan pengukuran dampak sosial (social impact measurement) Diskusi kelompok: perancangan strategi optimalisasi CWLD di institusi masing-masing
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga OFFLINE : Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential / Offline Public Training / Running dengan kuota minimal 5 peserta ONLINE : Rp. 4.000.000,- / Participant / Online Public Training / Running dengan Kuota Minimal 3 peserta In House Training (Hubungi Kami untuk mendapatkan Harga Khusus)