Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank: Pemblokiran dan Penyitaan

Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank: Pemblokiran dan Penyitaan

Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank: Pemblokiran dan Penyitaan

22 – 23 Januari 2026 Jakarta Hotel Asyana Kemayoran

Deskripsi

Pelatihan Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank: Pemblokiran dan Penyitaan dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai prinsip kerahasiaan bank serta pengecualian-pengecualiannya dalam konteks permintaan pemblokiran dan penyitaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Dalam praktik perbankan, bank dihadapkan pada kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah, sekaligus kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan resmi terkait pemblokiran rekening dan penyitaan dana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan ini membahas landasan hukum kerahasiaan bank, ruang lingkup dan batasannya, serta berbagai regulasi yang mengatur kewenangan pemblokiran dan penyitaan, termasuk ketentuan perbankan, hukum pidana, hukum acara, perpajakan, dan tindak pidana khusus. Selain pemahaman regulatif, pelatihan ini juga menekankan pendekatan praktis dan strategis dalam menangani permintaan pemblokiran dan penyitaan secara tepat, patuh hukum, dan terkelola dengan baik. Peserta akan dibekali pemahaman mengenai prosedur operasional, verifikasi keabsahan permintaan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mitigasi risiko hukum, operasional, dan reputasi yang mungkin timbul. Pelatihan ini juga membahas aspek perlindungan hak nasabah, penyelesaian potensi sengketa, serta peran fungsi hukum, kepatuhan, dan manajemen risiko dalam memastikan bahwa pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami prinsip dan ketentuan hukum mengenai kerahasiaan bank dan pengecualiannya. Mengidentifikasi dasar hukum dan kewenangan pemblokiran serta penyitaan rekening. Menerapkan prosedur yang tepat dalam menindaklanjuti permintaan pemblokiran dan penyitaan. Mengelola risiko hukum, operasional, dan reputasi dalam pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan. Menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan perlindungan hak nasabah.

Materi

  • Prinsip Kerahasiaan Bank dan Kerangka Hukum

Pengertian dan ruang lingkup kerahasiaan bank Landasan hukum kerahasiaan bank Pengecualian terhadap kerahasiaan bank Tanggung jawab bank dalam menjaga data nasabah

  • Dasar Hukum Pemblokiran dan Penyitaan Rekening

Kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait Pemblokiran dan penyitaan dalam perkara pidana Pemblokiran dan penyitaan dalam perkara perdata dan pajak Ketentuan khusus tindak pidana tertentu

  • Prosedur Operasional Pemblokiran dan Penyitaan

Penerimaan dan verifikasi permintaan resmi Tahapan pelaksanaan pemblokiran rekening Mekanisme penyitaan dana nasabah Dokumentasi dan pelaporan internal

  • Risiko Hukum dan Perlindungan Nasabah

Risiko hukum dan sengketa akibat pemblokiran dan penyitaan Perlindungan hak nasabah dan prinsip due process Penanganan keberatan dan pengaduan nasabah Implikasi reputasi dan kepercayaan publik

  • Tata Kelola, Kepatuhan, dan Studi Kasus

Peran fungsi hukum, kepatuhan, dan manajemen risiko Koordinasi dengan aparat penegak hukum Penerapan prinsip kehati-hatian dan GCG Studi kasus pemblokiran dan penyitaan rekening

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang

Kembali ke Layanan