Aspek Hukum Digital Banking (Risiko-Risiko Hukum dalam Transaksi E-Banking)

Aspek Hukum Digital Banking (Risiko-Risiko Hukum dalam Transaksi E-Banking)

Aspek Hukum Digital Banking (Risiko-Risiko Hukum dalam Transaksi E-Banking)

20 – 21 Januari 2026 Malang Hotel Ibis Style

Deskripsi

Pelatihan Aspek Hukum Digital Banking (Risiko-Risiko Hukum dalam Transaksi E-Banking) dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai aspek hukum yang melekat pada penyelenggaraan layanan perbankan digital dan transaksi elektronik. Seiring dengan pesatnya perkembangan digital banking, penggunaan e-banking, mobile banking, internet banking, serta berbagai layanan keuangan digital lainnya, bank dihadapkan pada beragam risiko hukum yang kompleks, mulai dari perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik, keabsahan transaksi digital, hingga potensi sengketa antara bank dan nasabah. Pelatihan ini membahas kerangka regulasi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur transaksi elektronik dan layanan perbankan digital, termasuk ketentuan OJK, Bank Indonesia, Undang-Undang ITE, serta regulasi terkait perlindungan konsumen dan data pribadi. Selain pemahaman regulatif, pelatihan ini juga menekankan pendekatan praktis dalam mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko hukum yang timbul dalam transaksi e-banking. Peserta akan dibekali pemahaman mengenai berbagai bentuk risiko hukum, seperti risiko pelanggaran data, penipuan digital, kesalahan sistem, kegagalan transaksi, serta tanggung jawab hukum bank terhadap kerugian nasabah. Pelatihan ini juga membahas mekanisme penanganan pengaduan dan sengketa transaksi e-banking, penerapan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance dalam digital banking, serta peran fungsi hukum, kepatuhan, dan manajemen risiko dalam memastikan layanan perbankan digital berjalan secara aman, patuh regulasi, dan berkelanjutan.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami kerangka hukum dan regulasi yang mengatur digital banking dan transaksi e-banking. Mengidentifikasi berbagai risiko hukum dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital. Menganalisis potensi sengketa dan tanggung jawab hukum bank dalam transaksi elektronik. Menerapkan strategi mitigasi risiko hukum dalam transaksi e-banking. Mendukung penerapan tata kelola dan kepatuhan hukum dalam pengembangan digital banking.

Materi

  • Konsep dan Kerangka Hukum Digital Banking

Pengertian dan ruang lingkup digital banking dan e-banking Regulasi perbankan digital (OJK, BI, dan peraturan terkait) Undang-Undang ITE dan implikasinya terhadap transaksi elektronik Prinsip perlindungan konsumen dalam layanan perbankan digital

  • Keabsahan Transaksi Elektronik dan Alat Bukti Digital

Keabsahan perjanjian dan transaksi elektronik Tanda tangan elektronik dan autentikasi nasabah Alat bukti elektronik dalam sengketa transaksi e-banking Risiko kesalahan sistem dan kegagalan transaksi

  • Perlindungan Data dan Keamanan Informasi Nasabah

Prinsip perlindungan data pribadi dalam digital banking Tanggung jawab bank atas kebocoran dan penyalahgunaan data Keamanan sistem elektronik dan manajemen akses Kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data

  • Risiko Hukum dalam Transaksi E-Banking

Penipuan digital dan kejahatan siber (cyber crime) Tanggung jawab hukum bank dan nasabah Risiko operasional dan reputasi akibat kegagalan sistem Mitigasi risiko hukum dalam layanan e-banking

  • Penanganan Sengketa dan Kepatuhan Digital Banking

Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa e-banking Peran fungsi hukum, kepatuhan, dan manajemen risiko Penerapan prinsip kehati-hatian dan GCG dalam digital banking Studi kasus sengketa transaksi e-banking

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang

Kembali ke Layanan