Dalam kegiatan operasional sektor jasa keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berpotensi menghadapi sengketa dengan konsumen yang dapat berujung pada pengaduan, mediasi, hingga gugatan hukum di pengadilan. Oleh karena itu, PUJK perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai prosedur penanganan sengketa konsumen serta strategi pendampingan hukum yang tepat untuk melindungi kepentingan institusi tanpa mengabaikan prinsip perlindungan konsumen.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan prosedur yang harus ditempuh oleh PUJK dalam menghadapi gugatan konsumen. Peserta akan mempelajari kerangka regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta teknik penyusunan strategi pembelaan hukum yang efektif.
Pelatihan ini juga mengkaji regulasi perlindungan konsumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dengan pendekatan praktis dan studi kasus, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan PUJK dalam menangani sengketa konsumen secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Divisi Hukum
Divisi Kepatuhan (Compliance)
Divisi Customer Experience / Layanan Nasabah
Divisi Pengaduan Nasabah / Customer Complaint Handling
Divisi Manajemen Risiko
Divisi Corporate Secretary
Divisi Operasional
Divisi Audit Internal
Divisi Pengendalian Internal
Divisi Perbankan Ritel / Bisnis Consumer
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch