Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPSPM di SJK).
Semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) digunakan sebagai sarana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi PJK dalam pembuatan pedoman dan standard operating procedure (SOP) berbasis risiko (RBA) dengan teknis pelaksanaannya yang sistematis dan terstruktur sehingga dapat mendeteksi risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini. Pelatihan akan membahas studi kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme baik domestik maupun internasional di sektor keuangan.
1. Pengertian Anjak Piutang, Dasar Hukum, Manfaat, Para Pihak Terlibat, Jenis Anjak Piutang dan Mekanisme terjadinya Anjak
2. Strategi Marketing Produk Anjak Piutang
3. Analisa Kredit Komprehensif Anjak Piutang
3. Manajemen Risiko Anjak Piutang
4. Strategi Monitoring dan Collection Kredit Anjak Piutang
5. Indikator Kredit Bermasalah
6. Opsi Penyelesaian NPF (Non Performing Financing) dengan Cara Litigasi dan Non Litigasi
Divisi Manajemen Risiko
Divisi Kredit
Divisi Pembiayaan / Anjak Piutang
Divisi Collection
Divisi Remedial & Recovery
Divisi Keuangan & Akuntansi
Divisi Kepatuhan (Compliance)
Divisi Audit Internal
Divisi Operasional
Divisi Perencanaan Strategis
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch