Pelatihan Withholding Tax PPh 21, 22, 23, 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Peserta akan mempelajari mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara tepat guna meminimalkan risiko kesalahan dan potensi sanksi administrasi.
Selama dua hari, pelatihan ini menggabungkan teori dan praktik melalui studi kasus agar peserta mampu mengaplikasikan aturan perpajakan dalam kegiatan operasional sehari-hari. Dengan pendekatan yang aplikatif, peserta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan sekaligus mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efektif dan efisien.